Gegara Taik Anjing, Marbun Terancam 5 Tahun Penjara

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Masalah sepele kerab menjadi pemicu perselisihan antara tetangga. Seperti dialami Elmay Hendra Kaban (37) dan tetangganya Martua Marbun (49). Keduanya warga Jl. Jamin Ginting,Gg Malaysia, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor). Hanya gegara cekcok masalah kotoran anjing, Martua Marbun nekat membacok tetangganya itu dengan sebilah samurai hingga terkapar bersimbah darah.

Martua Marbun pun akhirnya ditangkap Polisi dengan tuduhan melakukan penganiayaan berat dan teranjam 5 tahun penjara. Data diperoleh wartawan, perseteruan antara keduanya terjadi saat korban Hendra Kaban sedang berada di rumah [Selasa 12/9: sekira 18.00 wib]. Ketika korban hendak ke luar, ia melihat ada kotoran anjing berserak di depan rumahnya.




Mengetahui Martua Marbun mempunyai anjing peliharaan, Kaban langsung memvonis kalau kotoran tersebut berasal dari anjing milik pelaku. Tanpa pikir panjang, Kaban lantas melempar taik anjing tersebut ke depan rumah Martua Marbun. Melihat Kaban melemparkan kotoran ke depan rumahnya, Martua Marbun kembali melemparkan kotoran tersebut ke depan rumah Kaban.

Tak ayal lagi, pertengkaran mulut antara keduanya pun tak terhindarkan. Martua Marbun yang telah tersulut emosi lalu pergi ke dalam rumah dan mengambil samurai. Begitu samurai berada di tanganya, Marbun langsung mengejar korban. Plak… Samurai tersebut kemudian diarahkan ke kepala korban.

Darah segar pun langsung mengucur karena samurai milik Martua Marbun mengenai kepala belakang dan telinga sebelah kiri korban. Meski melihat Kaban telah merintih kesakitan, Marbun kembali memukuli wajah korban dengan kedua tanganya.

Para tetangga yang menyaksikan kejadian lantas melerai. Akan tetapi, korban Hendra Kaban yang tidak terima dengan perlakuan Martua Marbun kemudian mendatangi Mapolsek Delitua guna membuat laporan. Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka Martua Marbun.

“Tersangka kita tangkap Kamis ketika sedang duduk di depan rumah keluarganya di Lubuk Pakam [Kamis 14/9: sekira 06.30 wib],” ujar Kapolsek seraya mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.











Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.