Dikibusi Warga, Pengedar Sabu Pondok Grompol Ditangkap

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Baso Andi Surbakti (42) warga Jl. Luku, Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) ditangkap Polsek Delitua. Sebagai barang bukti, dari tangan pengedar sabu ini turut diamankan 1 paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 3 kaca pirex, skop sabu, jarum suntik, 29 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Data diperoleh wartawan SORA SIRULO menyebutkan, tersangka Baso Andi Surbakti yang disebut-sebut merupakan pengedar Sabu di seputaran Pondok Grompol ini berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari warga setempat.




Laporan warga menyebutkan kalau Baso Andi Surbakti kerab melakukan transaksi narkoba di rumahnya di Jl. Luku 5, Gg. Slank Pondok Grompol. Beranjak dari informasi berharga tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Ketika dilakukan penggerebekan [Sabtu 16/9: sekira 00.30 wib], petugas melihat seorang laki – laki yang mencurigakan dengan ciri-cirinya sesuai laporan warga.

Yakin kalu pria tersebut adalah yang dimaksud warga, petugas langsung menghampiri. Akan tetapi, ketika hendak diinterogasi, tersangka langsung melemparkan sesuatu lalu berupaya kabur menyelamatkan diri. Namun, atas kesigapan petugas yang telah melakukan pengepungan, akhirnya berhasil meringkus tersangka.

“Setelah ditangkap, tersangka lalu disuruh mengambil benda yang dibuangnya. Ternyata satu paket sabu dibungkus dalam bungkus rokok,” ujar Kapolsek Delitua (Kompol Wira Prayatna) ketika dikonfirmasi wartawan [Jumat 22/9].

Masih kata Kapolsek, dari kediaman tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kaca pirex, skop sabu dan 28 plastik klip kosong transparan.

“Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini masih diinapkan di dalam sel tahanan Polsek Delitua,” sebutnya.













Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.