Sosialisasi Perundang-undangan: “TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DESA”

B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Pemkab Karo adakan Sosialisasi Perundang-undangan di Desa kepada jajaran kepala desa dan BPD. Acara ini ini bertempat di Aula Kantor Bupati Karo di Kabanjahe [Rabu 20/9].

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Karo (Cory S Sebayang) didampingi Sekdakab Karo (Kamperas Terkelin Purba). Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum dan Perundang-undangan (David Tri Mei Sinulingga SH MPd) dan Kabag Hukum dan HAM Monica (M Purba SH).




Sosialisasi ini adalah sebagai wadah tempat pengembangan wawasan, pengetahuan dan keahlian dalam upaya peningkatan peran dan fungsi pemerintah desa. Ini terutama berlaku terhadap Kepala Desa dan BPD dalam penyusunan peraturan di desa sehingga terdapat keseragaman dalam penyusunan peraturan di desa berdasarkan cara, metode yang pasti baku, dan standard sesuai dengan perundang-undangan. Dengan begitu, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para penyelenggara Pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Dalam kesempatan itu, Cory S Sebayang dalam sambutannya mengatakan kiranya melalui sosilisasi ini akan menambah ilmu dan pengetahuan sebagai aparatur pemerintahan sekaligus sebagai pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaiman yang diatur dalam undang-undang” Tegas Wakil Bupati Karo

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para perangkat desa (Kepala Desa dan BPD) dari 66 Desa Se Kecamatan Kabupaten Karo dan mengambil 2 materi yaitu Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang Undangan dan Teknik Penyusunan Peraturan Desa, dengan nara sumber Rudi Hendra Pakpahan, SH, M.Hum dan Yuli Rosdiana, SH dari Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.