Pemko Medan  Ambil Alih Pasar Peringgan

JEBTA B. SITEPU. MEDAN. Meski sempat mendapat perlawanan namun tim gabungan yang dikoordinir Satpol PP Kota Medan berhasil mengambil alih aset serta tanah dan bangunan Pasar Tradisionil Peringgan dari PT Triwira Loka Jaya [Selasa 26/9]. Selanjutnya, Badan Pengelola  Keuangan Aset Daerah  Kota Medan dan PD Pasar Kota Medan  akan mempersiapkan langkah lanjutan pasca pelaksanaan pengambialihan.

Sebelum proses pengambilalihan dilakukan, sebanyak 441 orang  tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, PD Pasar, Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan serta jajaran Kecamatan Medan Baru lebih dahulu menggelar apel di Taman Gajah Mada Jl. Gajah Mada [sekitar pukul 14.00 WIB].




Kasatpol Kota Medan M. Sofyan yang bertindak sebagai koordinator memberikan arahan agar proses pengambilalihan yang dilakukan tetap mengedepankan tindakan persuasif. Dikatakannya, tugas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Wali kota Medan No.593.5/10102 tanggal 22 September 2017.

“Apa yang kita lakukan ini untuk penegakan Perda yaitu pengambilalihan aset tanah dan bangunan serta fasilitas lainnya yang berada di Pasar Peringgan. Hal ini terkait dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kembali dan Pengelolaan Ex Pasar Peringgan No.511.2/20399 tanggal 10 Oktober 1991 antara Pemko Medan dengan PT Triwira Loka jaya tanggal 23 Mei 2016,” kata Sofyan.

Usai memberikan arahan, Sofyan beserta tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Pasar Peringgan. Yang menjadi objek utama pegambilalihan aset ini yakni kantor berukuran lebih kurang 8 x 12 meter yang berada di basement (tempat parkir). Namun upaya itu dihalang-halangi puluhan pihak PT Triwira Loka Jaya (TLJ) beserta kuasa hukumnya.

Sempat terjadi perdebatan yang cukup alot, sebab pihak PT TLJ menolak keras pengambialihan tersebut. Namun Sofyan didampingi Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdakot Medan SI (Dongoran) dan Kabag Hukum (Sulaiman) tetap bersikukuh melakukan penegakan Perda tersebut.

“Jika bapak-bapak keberatan dengan tindakan penegakan Perda yang kami lakukan ini, silahkan tempuh jalur hukum. Kami  datang untuk melaksanakan tugas. Tolong jangan halang-halangi kami!” tegas Sofyan.

Aksi dorong-dorongan pun sempat terjadi namun Sofyan terus menginstruksikan tim gabungan maju dan mengambil alih kantor tersebut. Upaya tersebut berhasil, puluhan pria yang coba menghalangi berhasil dihalau. Selanjutnya tim gabungan berhasil membuka dinding alumunium bagian depan.

Sebagain dari puluhan pria itu bertahan di dalam kantor. Kembali Sofyan memerintahkan mereka untuk menyingkir dan memberikan waktu 10 menit  agar mengosongkan tempat tersebut. Setelah waktu yang diberikan habis, Sofyan kembali menginstruksikan tim gabungan untuk maju kembali sehingga memaksa puluhan pria yang semula bertahan akhirnya menyingkir.

Usai menguasai kantor tersebut, tim gabungan selanjutnya membuka dinding samping yang ditutupi tripleks dan menyisakan ruangan kaca. Setelah itu diikuti dengan mengosongkan seluruh isi kantor seperti lemari, meja dan komputer. Kemudian ruangan tersebut ‘dikuasai’ pihak PD Pasar Kota Medan.




Bersamaan dengan itu, Dirut PD Pasar (Rusdi Sinuraya) datang dan berkoordinasi dengan Sofyan dan aparat dari Kodim 0201/BS dan Polrestabes Medan. Setelah itu Sofyan minta kepada para pedagang yang sempat panik dengan proses penegakan Perda tersebut untuk melanjutkan aktifitas jual-beli kembali.

Kemudian, beberapa pegawai Bagian perlengkapan dan Layanan Pengadaan menempelkan kertas di lima titik berisikan: “Gedung Ini Dibawah Pengawasan Pemko Medan Tertanggal 26 September 2017.”  Kegiatan ditutup dengan menggelar apel kembali  di jalan sisi sebelah kanan Pasar Peringgan yang dimpimpin oleh Kasatpol PP.

Usai penegakan Perda, Sofyan kepada wartawan mengatakan, sebanyak 44 personil tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemko Medan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dalam penegakan Perda tersebut.

“Sesuai dengan arahan dan ketentuan yang berlaku, hari ini kita melakukan penegakan Perda yang kaitannya dengan asset Pemko Medan yaitu Pasar Peringgan dimana dikuasai satu pihak yang tidak memiliki hak untuk menguasai. Jadi, hari ini, kita ambil alih. Selanjutnya kita kuasai dan usahai sebagaimana mestinya,” jelas Sofyan.

Mantan Camat Medan Area ini selanjutnya menegaskan, pasca dilakukannya penegakan Perda ini, seluruh pedagang yang ada  tetap  melaksanakan aktifitas jual-beli seperti biasanya.

“Malah dalam waktu dekat dan sesegera mungkin, Pemko Medan akan melakukan rehabilitasi terhadap pasar ini sehingga para pedagang maupun masyarakat sebagai pembeli merasa lebih nyaman lagi,” pungkasnya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.