Dilaporkan Jual Sabu, Barus Ditangkap di Rumah

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Polsek Delitua berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu [Sabtu  30/9: sekira 06.00 wib] atas nama tersangka Erwin Barus alias Bimbim (33) di kediamannya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh SORA SIRULO, tersangka ditangkap setelah Polsek Delitua mendapat informasi dari warga kalau sebuah rumah di Jl. Ardagusema, Gg. Bunga Raya, Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur (Kecamatan Delitua) sering dijadikan tempat menjual dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi ini, Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Mhd. Rian Permana SIK melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi dimaksud.




“Saat itu tampak seorang laki-laki yang sudah menjadi TO bernama Erwin Barus alias Bimbim masuk ke dalam rumahnya dan kemudian menutup pintu,” kata Kapolsek Kompol Wira Prayatna.

Selanjutnya, petugas mendekati rumah tersebut lalu mengetuk pintu, namun tidak dibukakan. Setelah beberapa kali diketuk, barulah pintu dibuka oleh Bimbim. Ketika akan ditangkap tersangka terlihat oleh petugas membuang sabu ke dalam lubang WC.

“Tersangka lalu diamankan dan disuruh mengambil sabu yang dibuangnya,” sabungnya.

Selanjutnya, ketika petugas melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti lain, kembali ditemukan satu plastik klip kecil sabu, kaca pirex, mancis, lakban dan potongan plastik di kandang ayam.

“Tersangka kini masih mendekam di dalam sel tahanan Polsek Delitua guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.













Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.