Pemprovsu Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran Hutan

NATALIE SEMBIRING. MEDAN. Kebakaran Hutan dan Lahan selalu terjadi pada setiap musim kemarau karena adanya aktivitas masyarakat untuk pembukaan lahan dalam menghadapi persiapan musim tanam. Penanaman ini umumnya dilakukan secara tradisional dengan cara tebang atau membakar yang tentunya harus dihindari pada masa yang akan datang.

Hal tersebut dikatakan Gubsu (Dr Ir H Tengku Erry Nuradi M.Si) diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Setdaprovsu (Drs Jumsadi Damanik SH MHum) didampingi Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu (Afifi Lubis SH) pada Acara Pembukaan Sosialisasi dan Pemberdayaan Aparatur Kabupaten/ Kota dalam Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Se-Sumatera Utara di Hotel Grand Antares, Medan [Senin 9/10].




“Saat ini, kebutuhan lahan untuk pembangunan masih cukup besar sehingga perlu kebijaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagai upaya mencegah dampak negatif dari kegiatan pembukaan lahan tersebut dengan prinsip Penyiapan Lahan Tanpa Bakar sekaligus mengembangkan manfaat ekonomis dari nilai limbah kayu hasil tebangan yang dapat menunjang kegiatan pembangunan lainnya,” kata Gubsu Tengku Erry Nuradi.

Menurutnya kebijakan penanganan kebakaran dan bencana alam dalam urusan Pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kebakaran merupakan sub urusan bagian dari urusan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang masuk dalam urusan wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Urusan Kebakaran menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota namun didalam matriks pembagian kewenangan penanggung jawab utama adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota,” kata Gubsu menambahkan.

Kebakaran menjadi Strategis dan Prioritas utama dalam perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah sebagai perwujudan untuk menjamin kehadiran Pemerintah dalam melayani penderitaan rakyat akibat bencana dan kebakaran serta sebagai perwujudan yang sejalan dengan nawa cita atau 9 Agenda Presiden RI Tahun 2014-2019 pada poin pertama menyatakan Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada seluruh Warga Negara.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Setdaprovsu Syaiful Bahri Siregar mengatakan bahwa Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Pemerintah yang menangani dan menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan serta untuk Memberdayakan Aparat Pemerintah yang handal dan profesional dalam membina Potensi masyarakat terhadap peran dan fungsi penanganan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Peserta sebanyak 68 Orang terdiri dari 2 orang setiap Daerah antara lain 1 orang dari Pemadam Kebakaran dan 1 orang dari Bagian Pemerintahan pada Kantor Bupati/ Kota serta ditambah 2 orang dari Provinsi. Sebagai Tenaga Pengajar atau Narasumber berasal dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Jakarta, Satpol PP Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provsu serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Sumatera Utara,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Setdaprovsu Syaiful Bahri Siregar.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.