Validasi Kartu SIM Berdasarkan Database Dukcapil

Oleh: Bastanta P. Sembiring

 

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil (Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 tertanggal 11 Oktober 2017).

Hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan demi peningkatan perlindungan hak pengguna jasa dan upaya mencegah penyalahgunaan (kejahatan) layanan telekomunikasi, serta penerapan national single identity.




Maka untuk selanjutnya, setiap kartu SIM (baru dan yang sudah lama) harus diregistrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Validasi data calon dan pelanggan lama berdasarkan NIK dan Nomor KK yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Duckcapil) dengan proses bisa diregistrasi langsung oleh calon pelanggan dan registrasi ulang bagi pelanggan lama. Jika tidak diregistrasi berdasarkan data yang valid yang terekam di Ditjen Dukcapil, maka calon pelanggan tidak bisa menggunakan (mengaktifkan) kartu perdananya serta pemblokiran nomor pelanggan secara bertahap bagi pelanggan lama yang belum melakukan registrasi ulang hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 28 Februari 2018.

Cara registrasi dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# atau untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK# berdasarkan informasi yang benar sesuai dengan NIK (KTP-el) dan Nomor KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.