2 Pengedar Uang Palsu Rp 6,5 Juta Ditangkap

IMANUEL SITEPU. DELITUA. 2 pengedar uang palsu (upal) masing-masing Rahmat Efendi Sembiring (40) warga Desa Batu Mbelin (Kecaamatan Namorambe) dan Ahmat Anto (53) warga Jermal 3 Bangun Sari I. No 7, Kelurahan Datok Kabu (Kecamatan Percut Sei Tuan) ditangkap Polsek Delitua beserta barang bukti upal dengan nilai Rp 6,5 juta.

Menurut Kapolsek Delitua (melalui Kanit Reskrim Iptu M Rian SIK) kepada wartawan, terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal ketika Timsus Anti Begal Polaek Delitua menerima informasi [Rabu 11/10: sekira 14.00 wib] kalau seorang pria diketahui bernama Rahmat Efendi Sembiring hendak mengedarkan uang palsu dan saat itu sedang berada di depan salah satu warung bakso di Jl. AH Nasutuon, Medan.




Mendapat informasi tersebut, Timsus Anti Begal Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim (Iptu M Rian) langsung melakukan penyelidikan. Begitu memastikan target, Polisi langsung melakukan penyergapan. Benar saja, dari saku celana Rahmat Efendi Sembiring ditemukan uang palsu sebanyak Rp 4 juta.

Bersama barang bukti, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.




Di Mapolsek Delitua, Rahmat mengaku kalau uang palsu tersebut diperoleh dari Ahmat Anto. Mendapat penjelasan dari tersangka Rahmat, Polisi lantas melakukan pengembangan dan tersangka Anto juga akhirnya berhasil diciduk di depan Alfamart Jl. Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) [Rabu 11/10]. Dari tangan tersangka Ahmat Anto, Polisi menemukan upal sebesar Rp 2,5 juta. Menurut penjelasan tersangka Ahmat Anto saat diwawancarai, ia bukan kali ini saja ditangkap Polisi atas kasus uang palsu.

“Pada tahun 2010, aku pernah dihukum selama 4 tahun karena ketangkap mengedar uang palsu. Uang itu aku peroleh dari temanku bernama Ndut,” ujar Ahmat Anto.

Sementara Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim (Iptu M Rian) membenarkan telah meringkus 2 tersangka pengedar uang palsu.

“Dua tersangka sudah tertangkap. Satu tersangka lainya yang identitasnya telah diketahui masih DPO. Dari kedua tersangka turut kita amankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta dengan perincian 14 lembar uang tukaran Rp 100 ribu dan 102 lembar uang tukaran Rp 50 ribu, 2 lembar tukaran Rp 20 ribu, dan 16 lembar tukaran 10 ribu,” kata Kanit.

Menurutnya Kanit lagi, kedua tersangka akan dipersangkakan menyimpan dan mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 50 Milyar.









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.