Polsek Delitua Berhasil Tangkap 2 Pencuri Bus Himpak 

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Polsek Delitua akhirnya berhasil menangkap 2 dari 4 pencuri Bus Himpak jenis L300, milik Yasin Tumanggor (29) warga Jl. Jamin Ginting Gg. Bangun Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan).

Keduanya diketahui bernama Roberto C. Hutauruk alias Coy (21) warga Jl. Luku 2, Gg Sepadan No 17A, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) dan Abdul Arton Saragih (25) warga Jl. Jamin Ginting Gg. Bangun (Medan Tuntungan) yang berprofesi sebagai supir Grap. Sementara 2 rekan mereka yang telah diketahui identitasnya, masing masing berinisial H dan S, masih dalam pengejaran.




Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Sora Sirlo, tertangkapnya kedua tersangka ini berawal ketika Coy ditangkap oleh Timsus Anti Begal Polsek Delitua dalam kasus pencurian klakson bus Himpak lain, milik Boas Mrisitua Tinambunan [Selasa 26/9: sekira 11.00 wib].

Begitu digelandang ke Mapolsek Delitua dan diinterogasi, tersangka Coy pun juga mengaku sebelumnya pernah terlibat pencurian mobil Himpak lainnya bersama temanya Abdul Arton Saragih, serta H dan S. Berdasarkan keterangan tersangka Coy, petugas pun langsung melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut dan akhirnya menangkap tesangka lainnya (Abdul Arton) [Kamis 5/10].




Sementara menurut keterangan korban Yasin Tumanggor saat membuat laporan ke Polsek Delitua, mobil bus Himpak miliknya diketahui hilang di halaman rumahnya [Kamis 24/9: sekira 23.00 wib]. Saat itu, korban yang baru pulang narik sewa memarkirkan Bus Himpak dengan Nomor Polisi BK 1219 QK miliknya dalam posisi pintu mobil terkunci.  Namun, pada esok paginya, korban tidak lagi melihat bus itu di halaman rumah. Sebelumnya, korban berusaha mencari namun tidak berhasil, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Delitua.

“Saya tidak menyangka sedikitpun si Coy itu ikut terlibat. Karena saat kejadian, aku tidur bersama Coy di rumahku,” terang Yasin Tumanggor.

Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim (Iptu M Rian SIK) ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap kedua tersangka.

“Dua pelaku lainya masih DPO. Dari keterangan tersangka Coy, ia mendapat imbalan dari tersangka S sebesar Rp 1 juta jika mobil berhasil dijual. Sementara tersangka Abdul Arton berperan sebagai menyediakan mobil Avanza BK 1959 IK warna hitam yang digunakannya untuk menarik mobil Himpak milik korban dengan menggunakan tali nilon,” ujarnya.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.