Kolom Andi Safiah: LEMBAGA ILLEGAL

Selama masih ada lembaga-lembaga illegal macam MUI, maka selama itu pula bangsa ini tidak akan beranjak ke mana-mana. Bangsa ini selalu abai pada manusianya, dan lebih banyak berfokus pada ritual-ritual useless.

Sudah waktunya lembaga-lembaga Illegal di republik ini dibersihkan dari ruang-ruang publik. Bagi saya, MUI adalah salah satu lembaga Illegal yang tidak tertulis dalam kontitusi.

UUD 45 hanya mengenal lembaga Eksekutif, Legislatif dan Judicatif. Nah, pertanyaan saya MUI masuk di lembaga mana? Illegal.

Keputusan MK soal kolom agama bisa diisi penganut penghayat kepercayaan adalah keputusan yang legal. MUI sebagai lembaga illegal tidak punya hak konstitusional untuk melakukan kajian.

#Itusaja!

Catatan: Tulisan ini dibuat dalam menanggapi berita INI.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.