DIKLAT PENATAUSAHAAN ASET/ BARANG DAERAH

NATALIE SEMBIRING. MEDAN. Walikota Medan (Drs H T Dzulmi Eldin) diwakili oleh Kepala BKDPSDM Kota Medan (Lahum SH MM) membuka Diklat Penatausahaan Aset/ Barang Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Medan [Senin 27/11] di Hotel Grand Kanaya Medan.

Walikota mengingatkan aparaturnya agar berhati-hati dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah. Sampai saat ini, pengelolaan aset dan barang masih menjadi masalah yang serius di hampir semua pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kota Medan. Untuk itu, dia meminta aparaturnya mengikuti Diklat ini dengan serius agar indikator baik dari penatausahaan aset dan barang dapat terpenuhi.




“Saya minta ini menjadi perhatian kita bersama, karena penatausahaan aset/ barang akan berpengaruh pada pelaporan keuangan pemda,” kata Walikota.

Ia juga mengajak aparaturnya untuk berkomitmen dan meningkatkan motivasi pegawai dan instansinya dalam mendukung upaya Pemko Medan untuk kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemko Medan.

“Gunakan standar acuan dan prosedur berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang secara material menyimpang dari standar dan peraturan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, panitia penyelenggara, Kabid PSDM (Harun Sitompul) menyebutkan, Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengurus barang dan pejabat penatausahaan barang agar mampu menatausahakan barang milik daerah dengan baik.

Diklat ini sendiri diselenggarakan 27 November – 8 Desember mendatang, akan diikuti 160 orang ASN yang menjadi pengurus barang pada instansi serta akan dibagi 2 gelombang. Sedangkan untuk narasumber berasal dari BPSDM Kementerian Dalam Negeri, BPKP Perwakilan Sumatera Utara dan Kantor Pengamanan Kekayaan dan lelang.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.