Kolom Andi Safiah: Pasal 28F UUD 1945

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Nah, kalau menurut UUD 45 mereka yang berkomunikasi lewat saluran apapun yang tersedia tidak bisa dijerat pasal penistaan agama, karena kita hidup dalam era Informasi terbuka dan bebas, lewat Internet.

Jika mereka yang mendapat Informasi lewat saluran bebas ditangkap hanya karena alasan “SARA” maka kita perlu kembali pada aturan dan hukum tertinggi di republik ini, yaitu UUD 1945.

#Itusaja!








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.