Gubsu dan DPRD Teken Ranperda APBD Provsu TA 2018 

MAJA BARUS. MEDAN. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provsu tahun anggaran 2018 (TA) disahkan dan ditandatangani bersama oleh Gubsu (Dr Ir HT Erry Nuradi MSi) dan Pimpinan DPRD Sumut (Wagirin Arman) di ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol, Medan [Selasa 5/12].

Demikian juga dengan 6 Ranperda lainnya ditandangangi oleh pimpinan eksekutif dan legislatif Provinsi Sumatera Utara ini dalam acara yang sama.

Enam Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan atas Perda Provsu No 6 tahun 2013 tentang retribusi daerah, Ranperda tentang pajak daerah, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumut 2017-2037,  Ranperda tentang PDAM Tirtanadi dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Darah (BUMD) Provsu dan Ketenagalistrikan.







Gubsu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap anggota DPRD Sumut yang telah melakukan pembahasan Ranperda APBD 2018 tersebut tanpa kenal lelah di tengah keterbatasan waktu dan jadwal.

“Kepedulian dan atensi yang tinggi dari anggota DPRD Sumut tersebut semata-mata agar APBD 2018 lebih aspiratif. Koreksi dan tanggapan serta saran yang diberikan anggota dewan cukup konstruktif, baik menyangkut belanja daerah dan pendapatan daerah maupun hal-hal umum,” ujarnya.

Gubsu juga mengatakan meskipun pengesahan APBD tersebut lebih lambat dari jadwal semula yang direncanakan pada akhir November namun baru terlaksana pada awal Desember. Namun waktu tersebut masih dalam tahap dapat ditoleransi sehingga anggota dewan maupun Pemprovsu tidak terkena sanksi atas PP Nomor 12 tahun tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.

“Kami segera akan melakukan langkah dalam menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan menyampaikannya kepada Mendagri untuk dievaluasi. Kami juga akan berkoordinasi, sehingga secepanya dapat diterapkan sesuai jadwal agar perencanaan pembangunan dapat terlaksana sesuai waktu yg diharapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Nezat Djoeli, memapaparkan pendapatan daerah tahun 2018 diproyeksikan Rp 12,686 triliun meningkat Rp 269,156 triliun atau 2,17% dibandingkan P APBD 2017. Sementara belanja daerah Rp 13,882 triliun atau defisit Rp 1,196 triliun. Sedangkan untuk pembiayaan daerah Rp 1,196 tirliun sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp 0.

Catatan Banggar tentang turunnya anggaran belanja langsung dan belanja modal pada beberapa organisasi perangkat daerah antara apa yang telah ditetapkan di Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS), bahkan menurun jika dibandingkan tahun anggaran 2017.

Penurunan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bidang penanaman modal tidak mendapat perhatian serius dalam rencana penganggaran tahun 2018.

“Anggaran yang diturunkan pada OPD yang membidangi penanaman modal dan infrastruktur setidaknya menunjukkan lemahnya komitmen pemprovsu mendukunh pembangunan nasional,” ujarnya.

Banggar juga mencatat alokasi anggaran untuk Bansos menunjukkan ketidak konsitenan Pemprovsu terhadap besaran pagu dan daftar penerima. Padahal penerima sebelumnya telah di survei dan diverifikasi namun tetap tidak mendapat pagu anggaran.

“Banggar merekomendasikan kepada Pemprovsu untuk memberikan perhatian terhadap rumah ibadah tersebut,” tambahnya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.