Bupati Karo Buka Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018

B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Kementrian Keuangan RI kemarin dulu [Selasa 19/12] menggelar sosialisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2018. Acara ini dibuka oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)  di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta. Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) hadir di acara sosialsiasi ini, didampingi oleh Kabid Adminitrasi Pemerintahan Desa (Rehulina Sembiring SE), Kabid Penataan Desa (Elfrida Astuti Purba SSos), dan Eva Angela Sembiring SS MM.

Sosialisasi ini terkait dengan telah ditetapkannya undang-undang tahun 2017 tentang APBN tahun anggaran 2018.







“Undang-undang ini mengatur sejumlah perubahan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa, antara lain pengalokasian DAU yang tidak lagi bersifat final,” ungkap Terkelin.

Selain itu,  khusus untuk penggunaan sebagian dana transfer umum (DBH dan DAU) untuk infrastruktur serta pengalokasian DAK fisik berdasarkan usulan daerah, akan lebih difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah.

“Sosialisai itu sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntable,” terang Terkelin.

Sementara itu, di bagian lain, Kabid adminitrasi  pemerintahan masyarakat Desa  (PMD) (Rehulina Sembiring SE)  mengatakan, saat ini, ada sejumlah kebijakan baru dalam pengalokasian dana desa. Khusus kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi akan diberikan afirmasi (pengakuan).




Demikian saat sosialisasi dijelaskan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan saat paparan.

“Telah dilakukan pula reformulasi alokasi dana insentif daerah (DID) kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan dasar publik pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, ekonomi dan kesejahtraan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/ PMK. 07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa,” jelas Rehulina.

Kabag Pemdes Eva Angela SS MM menuturkan, terkait transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), pemerintah mengoptimalkan pengelolaannya melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan dan pendampingan, serta pengawasan.

“Penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu memerhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output, serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada KPPN di daerah. Sehingga dampak pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh warga desa,” tuturnya.

FOTO HEADER: Bupati Karo bersama ANS Pemkab Karo berfoto bersama di lokasi acara.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.