Kolom Joni H. Tarigan: MENGEVALUASI PEMBERANTASAN KORUPSI

Menjelang berakhirnya 2017 ini, saya tertarik menuliskan tentang korupsi. Saya tidak akan bahas apa itu korupsi, tapi yakin dengan apa yang terjadi saat ini di Indonesia pada umumnya masyarakat tahu apa itu korupsi. Saya lebih tertarik melihat seberapa membaik pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kita awali dengan pertanyaan bagaimana kita menilai pemberantasan korupsi yang sudah dan sedang berjalan oleh Indonesia? Apakah dengan semakin banyaknya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK menandakan tindakan korupsi semakin meningkat?

Jika jawabannya adalah iya, maka semakin banyak OTT artinya semakin banyak juga korupsi yang terjadi. Jika demikian, maka prestasi pemberantasan korupsi semakin buruk. Saya memandang ini tidaklah demikian. Semakin banyaknya OTT dan juga semakin banyaknya yang dipenjara akibat korupsi, tidak lantas menandakan korupsi semakin marak. Korupsi itu mungkin sama maraknya dengan yang sebelumnya, akan tetapi pemberantasan dan media yang memberitakan yang berbeda.







Media saat ini dengan sangat mudah mempublikasikan semua informasi. Informasi terkait pemberantasan korupsi tentu termasuk dalam pemberitaan. Sehingga tidak adil jika semakin banyak OTT diindikasikan dengan tindakan korupsi semakin banyak. Untuk menilai kemajuan pemerintah,bersama seluruh rakyat dan institusi yang ada.

Dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi, maka kita perlu mengacu ke institusi yang memang secara independent melakukan penilaian pemberantasan korupsi. Badan tersebut adalah Transparency International, yang mengeluarkan indeks persepsi terhadap korupsi di setiap negara di dunia. Indeks tersebut disebut juga Corruption Perception Index (CPI).

Nilai yang dikeluarkan oleh Transparency  International dalam rentang 0-100. Jika suatu negara memiliki CPI kecil, artinya bahwa negara tersebut sangat besar kasus korupsinya. Sebaliknya, semakin besar CPI suatu negara, maka mengindikasikan semakin bersihnya negara tersebut dari kasus korupsi. Dengan kata lain CPI tertinggi akan menjadi negara yang paling bersih dari korupsi.

Bagaimana CPI Indonesia sampai saat ini?

Release data CPI di seluruh dunia yang terbaru dipublikasikan oleh Trancparency International adalah CPI 2016 (Lihat di SINI).  Berdasarkan data ini peringkat Indonesia menurun dari 88 di 2015 menjadi peringkat 90 di 2016. Peringkat ini tidak otomatis menjadi indikasi bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia semakin buruk. Jika melihat CPI, Indonesia terus menunjukkan kenaikan yakni 32 pada 2013, naik menjadi 34 pada 2014. CPI ini juka terus naik menjadi 36 pada 2015. Pada tahun 2016 CPI Indonesia juga naik satu angka menjadi 37. Dengan data ini kita dapat menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi di Indoneisa tetap semakin membaik. Akan tetapi kenaikan ini tidak secepat kenaikan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia yang naik dari posisi 91 ke 72 (Lihat di SINI).

Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, posisi kebersihan Indonesia terhadap korupsi sangat jauh tertinggal. Singapura menempati posisi 7 di dunia, sedangkan Malaysia menempati posisi ke 55, turun satu tingkat dibadingkan dengan 2015. Indoensia sendiri berada pada peringkat 90, turun satu tingkat dibanding 2015. Akan tetapi dari sisi nilai CPI, Indonesia tetap meningkat pencapaiannya. Singapura mengalami penurunan CPI dari 85 di 2015  menjadi 84 di 2016. Malaysia juga sama, CPI menurun dari 50 di 2015 menjadi 49 di 2016. Indonesia sendiri mengalami kenaikan CPI dari 36 di 2015 menjadi 37 pada 2016.

Peringkat Indonesia memang sangat jauh dibandigkan dengan Singapura. Akan tetapi, kita tentu masih punya harapan menuju CPI yang lebih baik lagi. Kecenderungan perbaikan CPI ini menjadi salah satu indikasi bahwa pemerintah terus berusaha untuk memberantas korupsi. Dapat juga dikatakan pemberantasan korupsi menunjukkan perbaikan yang terus menerus dilakukan. Memang masih lambat, tetapi sama sekali tidak adil jika mengatakan pemberantasan korupsi semakin buruk.




Banyak hal yang dapat kita lakukan untuk mempercepat atau memperbaiki CPI tersebut. Sebagai rakyat, tentu kita mulai dengan tidak korupsi, kemudian jika terjadi korupsi, kita aktif untuk melaporkan ke pihak yang berawjib. Sebagai organisasi dalam bentuk apapun, jika memang kita ikhlas mengabdi untuk NKRI ini, maka organisasi itu sendiri tidak korupsi kemudian menjadi agen pemberantas korupsi. Legeslatif, Eksekutif, Yudikatif, Media dan Rakyat, kita semua harus saling membantu memperbaiki CPI Indonesia. Kasihan anak cucu kita kelak, jika kita berbohong atau tidak jujur terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

Saya sendiri merasakan bagaimana perbaikan pemberantasan korupsi ini. Pernah suatu ketika dalam mengurus ijin mendirikan jasa farmasi, Dinas Kesehatan terkait dengan tegas menolak segala bentuk pelicin dalam proses perijinan. Pengalaman lain, seorang tetangga yang merupakan kontraktor bangunan, mengatakan proyek lagi sepi di pemerintah. Ia mengeluh karena pemerintah sudah semakin hati-hati dalam membuat suatu proyek pemerintah, karena pasti akan diawasi oleh KPK.  Saya kira pengalaman saya ini sejalan dengan CPI Indonesia yang terus membaik.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.