Kolom Andi Safiah: DASAR HUKUM KPK

Di tahun 2002 institusi baru yang bersifat independent lahir, dia adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), lewat UU no 30 tahun 2002. Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi adalahL

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.




Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Dari tugas dan fungsi KPK menurut UU No 30 Th 2002 jelas, bahwa lembaga ini lahir dari kebutuhan yang sifatnya mendesak dan urgent.

Sementara ASU dan gerombolannya justru membuat sebuah lembaga yang mirip dengan KPK tapi sifatnya jelas sama sekali tidak Independent, bahkan lembaga karangan ASU bisa dikategorikan lembaga paling NGAWUR dan Unconstitusional walaupun di dalamnya ada seorang mantan pimpinan KPK yang pernah tersangkut persoalan.

Jadi lelucon ASU dengan menciptakan KPK KW 11 adalah upaya pembodohan publik yang layak digugat secara terbuka.

#Itusaja!








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.