Gelapkan 25 Ekor Lembu, Petugas Jaga Malam Gedal di Sel Penjara

IMANUEL SITEPU. KUTALIMBARU. Nekat menggelapkan 25 ekor ternak lembu tempatnya bekerja, Supriadi (55), petugas jaga malam yang tinggal di Dusun VIII, Pasar X, Desa Sungai Mengirim (Kecamatan Kutalimbaru) meringkuk di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Menurut Kapolsek Kutalimbaru (AKP Martualesi Sitepu SH MH) didampingi Kanit Reskrim (Iptu Amir Sitepu SH) kepada wartawan Sora Sirulo [Kamis 25/1: Siang], tersangka Supriadi diciduk Polisi setelah melakukan penyelidikan. Begitu pihak kepolisian menerima laporan sesuai dengan LP/ 04/ K/ I/ 2018/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Sek Kutalimbaru, tanggal 15 Januari 2018.




“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang kita lakukan, dicurigai pelakunya adalah orang dalam. Dan pelaku akhirnya mengarah kepada seorang jaga malam bernama Supriadi,” ujar AKP Martualesi Sitepu.

Lanjut dikatakan, ketika diamankan ke Mapolsek Kutalumbaru lalu diinterogasi, tersangka Supriadi justru mengaku telah berulang kali melakukan penggelapan hewan ternak lembu milik perusahaan tempatnya bekerja sejak bulan Oktober 2015 lalu.

“Akibat ulah pelaku, pemilik ternak lembu merugi hingga ratusan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Sesuai dengan keterangan Supriadi saat dikonfirmasi [Kamis 25/1: Siang], sebanyak 6ekor lembu ia jual kepada Toni (30) warga Dusun Tengah Desa Sungai Mencirim. Namun, lembu=lembu tersebut tidak dijual sekaligus.

“Sekitar 2 tahun yang lalu atau bulan Oktober 2015, 2 ekor saya jual dengan harga Rp. 8 juta. Kemudian, sekitar Desember 2015, saya kembali menjual 2 ekor dengan harga yang sama. Dan selanjutnya pada bulan April 2016 saya menjual 2 ekor lembu lagi dengan harga Rp 4 juta,” ujar Supriadi.

Tersangka Supriadi kembali menjual 2 ekor lembu melalui gondrong (30) warga Pasar IX Desa Sungai Mencirim sebanyak 2 ekor masing-masing seharga Rp 7 juta dan Rp 4 juta pada bulan Juli 2017.

“Saya juga ada jual 2 ekor lembu kepada Sarban (45) warga Desa Sungai Mengirim pada tahun 2016 masing-masing seharga Rp 7 juta dan Rp 4,5 juta,” sambung Supriadi.

Tidak hanya sampai di situ, tersangka Supriadi kembali sukses menjual 6 ekor lembu kepada Uli Sembing (35) warga Jl. Karyawan Pondok Desa Sungai Mencirim sekitar bulan Januari 2016 dengan total Rp 34 juta secara berulangkali hingga berakhir pada bulan Juli 2017.

“Saya menjual sebanyak 2 ekor dengan harga Rp 14 juta. Lalu sekitar bukan Maret 2016 saya kembali menjual sebanyak dua ekor dengan harga Rp. 12 juta. Dan pada bulan Juli 2017 saya kembali menjual 2 ekor dengan harga Rp 8 juta kepada Uli Sembiring” bebermya lagi.

Lagi-lagi, tersangka Supriadi terus ketagihan. Sebanyak 8 ekor lembu terendus kepada Pandre (40) warga Simpang Adios Gang Tower Desa Sungai Mencirim dengan total Rp 24 juta.

“Untuk menjual lembu kepada Pandre saya pernah 2 kali dibantu keponakan saya bernama Hasanuddin,” sambung Supriadi.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.