Usai Ngelem, Afrizal Tunjang Perut Neneknya

IMANUEL SITEPU. KUTALIMBARU. Perbuatan Afrizal (23) warga Dusun II Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS) Blok I No. 83 Desa Lau Bakeri (Kecamatan Kutalimbaru) benar-benar keterlaluan. Gegara mabuk lem, pemuda yang tercap pengangguran ini nekat menganiaya neneknya sendiri, Siti Anggur Batubara (60), hingga babak belur.

Korban tidak terima diperlakukan seperti itu oleh cucunya sendiri. Dia lantas membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru sesuai dengan LP / 08 / K / I / 2018 / SPKT / Polrestabes Medan / Sek Kutalimbaru, tanggal 19 Januari 2018. Berdasarkan adanya laporan Siti Anggur Batubara, sang cucu Afrizal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya berhasil di tangkap Polisi [Jumat 26/1: sekira 11.00 wib].




Informasi diperoleh SORA SIRULO, perbuatan kekerasan dilakukan oleh Afrizal terhadap neneknya sendiri terjadi saat tersangka Afrizal sedang mabuk usai ngelem. Dia datang ke rumah neneknya sambil menggedor-gedor kamar korban. Mendengar cucunya datang, korban lantas membukakan pintu kamar.

Begitu nenek yang telah dipenuhi uban di kepalanya ini keluar, Afrizal langsung menghardik dengan berkata mengapa nasi tidak ada di dapur.

“Waktu itu dia pulang dalam keadaan mabuk. Ketika ditanya mengapa nasi tidak ada, aku bilang sudah habis,” ujar Siti Anggur Batubara.




Ternyata, ucapan sang nenek membuat Afrizal naik darah. Dengan spontan dan tanpa belas kasihan, Afrizal langsung menunjang perut korban hingga terjatuh ke lantai. Bukan hanya sampai di situ, meski korban sudah terjatuh, tersangka kembali menendang tubuh korban sembari mengancam akan membunuh korban. Sebelum pergi, Afrizal lalu menendang isi perabotan rumah hingga berantakan.

“Dia selama ini tinggal sama aku. Pun demikian, Afrizal tidak tau cari makan. Dia cuma pengangguran. Saya sendiri yang cari uang. Sementara saya sudah tua,” sambung korban sedih mengenang perbuatan biadab cucunya.

Kapolsek Kutalimbaru (AKP Martualesi Sitepu SH MH) didampingi Kanit Reskrim (Iptu Amir Sitepu SH) ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka Afrizal.

“Tersangka kita tangkap atas laporan neneknya sendiri. Dan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 dalam kasus KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” katanya.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.