Kolom Andi Safiah: UU MD3 (Matinya Demokrasi)

UU MD3 atau Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah bentuk nyata dari penghianatan terhadap UUD 45 pada Bab 1 Pasal 2 soal kedaulatan berada di tangan rakyat.

Ketika rakyat dibungkam oleh aturan yang dipaksakan oleh para anggota MD3, atas nama “kehormatan” maka rakyat harus bergerak dan melawan.

Pada nama MD3 ada rakyat, MPR sebagai Majelis Permusyawaran RAKYAT, DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, DPD sebagai Dewan Perwakilan Daerah yang juga dipilih oleh RAKYAT. Jadi MD3 dengan UU MD3 yang baru disahkan adalah UU yang secara terbuka telah menghianati suara RAKYAT.

Anggota MD3 perlu kembali membaca mantra Demokrasi dan belajar kembali memahami dari mana datangnya spirit demokrasi. Spirit demoktasi lahir dari RAKYAT, oleh RAKYAT dan untuk RAKYAT.

#Itusaja!








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.