Gubsu Instruksikan Bupati/ Walikota Buat Regulasi Tingkatkan Kepesertaan JKN Masyarakat 

NELSON GINTING. MEDAN – Gubsu (Dr Ir HT Erry Nuradi MSi) akan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/ Kota di Sumut menerbitkan regulasi dalam rangka meningkatkan kepesertaan masyarakat pada program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Hal itu dikatakan oleh Gubsu saat menerima Asisten Deputi Jaminan Sosial Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Togap Simangunsong dan Deputi Direksi Wilayah I Sumut-Aceh BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arif  beserta pengurus lainnya, Senin (12/2) di ruang kerja Gubsu lantai 10 Kantor Gubsu.




Dia menjekaskan, dalam rangka menindaklanjuti Inpres nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan  nasional (JKN), pihaknya menginstrusikan kepada Bupati dan Walikota yang ada di Sumatera Utara untuk membuat regulasi untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat pada program jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Pemprovsu akan membuat Pergub dan mendorong kabupaten/kota se Sumatera Utara untuk membuat regulasi di daerah masing-masing agar seluruh masyarakat menjadi peserta BPJS kesehatan, khususnya di provinsi Sumatera Utara,” kata Gubsu Erry.

Gubsu Erry Nuradi  pada kesempatan itu juga mengatakan bahwa pemprovsu sepenuhnya mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Bahkan kata Gubsu Erry Pemprovsu sendiri telah mengeluarkan kartu Sumut Sehat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. “Dalam rangka jaminan kesehatan untuk masyarakat Sumatera Utara Pemprovsu telah mengganggarkan dana kurang lebih 90 miliar untuk tahun 2018,” ujar Gubsu Erry yang didampingi Asisten Administrasi Umum dan Aset (Zulkarnain), Staf Ahli Gubsu (Amran Uteh), Kadis Kesehatan Provsu (Drs Agustama).

Gubsu Erry pada kesempatan itu juga mengharapkan untuk akuntabilitas dukungan terhadap program jaminan kesehatan Nasional dan menindaklanjuti Inpres No.8 tahun 2017 agar kartu kesehatan yang dikeluarkan dibedakan dalam arti ada perbedaan yang dikeluarkan, pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Dengan perbedaan tersebut, diharapkan masyarakat bisa mengetahuinya,” ujar Gubsu Erry.




Asisten Deputi Jaminan Sosial Kedeputian Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI (Togap Simangunsong) mengatakan, di dalam rencana pembangunan nasional, khususnya bidang kesehatan, target untuk Januari 2019 sebanyak 254 juta penduduk Indonesia harus mendapat jaminan kesehatan. Sementatara menurut informasi yang diperoleh hingga saat ini masih lebih kurang  66 juta penduduk yang belum masuk dalam jaminan kesehatan nasional.

“Padahal ini merupakan kebutuhan dasar bagi penduduk Indonesia. Dan wajib seluruh penduduk Indonesia mendapatkannya,” ujarnya.

Begitu juga untuk Provinsi Sumatera yang masih kurang lebih 70 persen penduduk Sumatera Utara yang mendapatkan Jaminan Kesehatan  atau masuk dalam program BPJS. Untuk pencapaian target nasional dan menindaklanjuti instruksi presiden no.8 tahun 2017 tersebut diperlukan dukungan dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.




“Diharapkan dukungan dari pemerintah provinsi (Gubernur) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/walikota se Sumatera Utara untuk melaksanakan program ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Deputi Direksi Wilayah I Sumut-Aceh BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arif  bahwa kedatangan pihaknya guna menyampaikan tentang  instruksi presiden nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan dimana Presiden RI memberikan instruksi kepada stakeholder terkait termasuk Gubernur dalam rangka mendukung optimalisasi program JKN KIS.

“Agar target kepesertaan masyarakat dalam BPJS semakin meningkat,” ujarnya.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.