DPRD Kabupaten Kampar Studi Banding Ke Pemko Medan


NGGUNTUR PURBA. MEDAN. Komisi I DPRD Kabupaten Kampar (Provinsi Riau) melakukan studi banding ke Pemko Medan dalam rangka mempelajari terkait urusan kepegawaian yang berjalan di Kota Medan, khususnya prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD yang dipimpin oleh Dewi Hadi SE MM diterima oleh Asisten Umum Setda Kota Medan Ikhwan H. Daulay, SH, di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan [Jumat 2/3].

Dalam kunjungannya pimpinan rombongan mengutarakan permasalahan yang terjadi di urusan kepegawaian Kabupaten Kampar, dimana diungkapkannya bahwa urusan penempatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat dari jabatannya belum sesuai dengan ketentuan berlaku.







“Permasalahan ini timbul karena ada wacana bahwa Bupati Kabupaten Kampar akan menonjobkan 13 orang pejabat sekaligus, dimana menurut kami, itu tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Hadi.

Untuk itu dirinya bersama Anggota Komisi I DPRD Kampar ingin mengetahui seperti apa proses penempatan, pengangkatan, pemberhentian pejabat di Lingkungan Pemko Medan.

Asisten Umum Setda Kota Medan, Ikhwan Habibi mengutarakan bahwa kondisi demikian di lingkungan Pemko Medan tidak menimbulkan riak, melainkan cenderung kondusif.

Ikhwan mengatakan hal itu bisa terjadi karena Walikota Medan Dzulmi Eldin memiliki political will yang sejalan dengan ketentuan UU ASN yang berlaku.

Memang dalam UU ASN sambungnya tidak mengenal istilah Non Job, kalaupun harus demikian, ada proses dan mekanismenya, tidak sembarangan.

“Tentunya kita kaget dengan kondisi yang ada di Kab. Kampar. Dalam hal penentuan pejabat, Walikota Medan menginginkan adanya sinkronisasi antara struktur organisasi dengan kompetensi pegawai dan kebutuhan organisasi, sehingga di Kota Medan saat ini tidak ada pejabat yang di nonjobkan, selama dalam perjalanan tugasnya pejabat tidak melakukan tindakan disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya,” kata Asmum melanjutkan.

Sementara Sekretaris BKDPSDM Kota Medan Baginda Siregar menambahkan untuk pengisian jabatan Eselon III dan IV masih menjadi kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sedangkan untuk pengisian jabatan Eselon II sudah menerapkan Seleksi Terbuka dan harus memiliki rekomendasi dari KASN.

“Jika ada pergantian jabatan pun, jabatan yang dikosongkan tersebut langsung digantikan dengan pejabat lainnya berdasarkan job fit yang kita laksanakan, pergantiannya cenderung rotasi jabatan, demosi ataupun promosi jabatan,” pungkas Baginda.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.