PEMKO MEDAN TERTIBKAN PK 5 MARELAN

NELSON GINTING. MEDAN — Kecamatan Medan Marelan melakukan penertiban pedagang Kaki Lima (PK 5) di sepanjang Jalan Marelan Raya dan sepanjang Jalan M.Basir [Senin 19/3]. Sebelum penertiban dilakukan pihak Kecamatan terlebih dahulu menyurati para pedagang agar tidak berjualan diatat parit, trotoar dan berem jalan, karena dapat mengganggu kemacatan arus lalulintas.

“Masyarakat selama ini sangat mengeluhkan keberadaan para pedagang di sepanjang Jalan Marelan dan sepanjang Jalan M.Basir, karena sangat mengganggu kelancaran Lalu lintas.







Karena para pedagang masih banyak yang berjualan maka diturunkan Tim Kecamatan langsung dipimpin Camat Medan Marelan Chairuniza didampingi Sekretaris SatPol PP Rahmat Harahap  dan Dirop PD.Pasar Joni, Lurah Rengas Pulau H.irwan Danil Nasution, bantu dari koramil dan Polsek Medan Labuhan, seluruh Kepala Lingkungan.

Pada saat pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima berljalan lancar, karena sebahagian pedagang sudah melakukam pengosongan dan sebahagian lagi dapat menerimanya dengan lapang dada.

Keberadaan lapak jualan di atas parit Jalan M. Basir dibongkar oleh petugas dengan menggunakan Skopel Dinas PU sekaligus mengangkatnya kedalam Truk yang telah disediakan untuk diangkut ke gudang SatPol PP dan sebahagian pedagang diberikan kesempatan oleh Tim untuk membongkar sendiri.

Dengan adanya penertibanban pedagang PK 5 ini kelihatannya Jalan makin lebar dan masyarakat pengguna Jalan merasa pus, sehingga kemacatan agak berkurang.

Menurut Sekretaris Satpol.PP Rahmat mengungkapkan saat apel.persiapan penertiban ini akan berlangsung selama 3 hari.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.