Dishub Gembosi Mobil Parkir Sembarang Depan Mie Aceh Titi Bobrok

NELSON GINTING. MEDAN. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan kembali menindak tegas mobil parkir sembarangan di kawasan Titi Bobrok, persisinya depan Mie Aceh Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo (Medan Sunggal) [Selasa 20/3].

Satu unit mobil digembosi karena parkir sembarangan sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan.

Ini merupakan penertiban yang keduakalinya dilakukan Dishub. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun tindakan tegas tersebut ternyata belum memberikan efek jera, terbukti para pengemudi kenderaan bermotor kedapatan kembali parkir sembarangan.







Bukan rahasia umum, baik warga sekitar maupun masyarakat pengguna jalan merasa terganggu ketika melintas depan Mie Aceh Titi Bobrok. Sebab, para juru parkir dengan seenaknya menggunakan kiri dan kanan bahu jalan untuk lokasi parkir. Bahkan, tak jarang parkir dilakukan sejajar sehingga memicu terjadinya kemacetan.

“Kalau melintasi kawasan (Mie Aceh Titi Bobrok) ini, kita selalu terjebak kemacetan. Bagaimana tidak, para pengunjung Mie Aceh sesukanya parkir di pinggir jalan yang merupakan fasilitas umum. Tentunya kita sebagai pengguna jalan sangat terganggu sekali. Oleh karenanya kita sangat mendukung Dishub Medan melakukan penertiban seperti ini,” kata salah seorang penggunan jalan.

Pria paruh baya dan bertubuh sedikit tambun itu menambahkan, petugas Dishub harus rutin melakukan penertiban dan melakukan penindakan tegas seperti penggembosan, penggembokan maupun penderekan untuk membuat efek jera bagi pengemudi yang suka parkir sembarangan. Di samping itu dia juga berharap agar pihak Dishub menempatkan beberapa personelnya di lokasi tersebut agar para jukir tidak seenaknya menjadikan bahu jalans ebagai lokasi parkir.

Dalam penertiban tersebut, petugas Dishub melakukan penggembosan terhadap satu unit mobil. Setelah itu penertiban serupa dilakukan di Jalan Sei Batang hari, persisnya seputaran RSU Bunda Thamrin. Sama seperti depan Mie Aceh Titi Bobrok, kawasan itu pun rawan terjadinya kemacetan akibat mobil parkir sembarangan. Di tempat itu, petugas Dishub juga menggembosi satu unit mobil.

Usai melakukan penertiban, Kadishub Kota Meda( Renward Parapat) berharap agar para pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi rambu rambu lalu lintas yang ada dan tidak mau diarahkan oleh jukir apabila lokasi tersebut terdapat rambu larangan parkir atau larangan stop (berhenti).

“Kita lebih baik mencari lokasi parkir yang ada. Jangan sekalipun parkir di lokasi yang telah terpasang larangan parkir maupun stop. Di samping itu jangan menggunakan trotoar sebagai tempat parkir karena trotoar adalah tempat orang berjalan kaki, sedangkan kendaraan harus di badan jalan. Untuk itu, janganlah sekalipun mau jika diarahkan oleh jukir parkir di lokasi terlarang tersebut, sebab jika kedapatan langsung kita tindak tegas dengan penggembosan, penggembokan maupun penderekan,” tegas Renward.

Diungkapkan Renward, Medan merupakan milik bersama.

”Kalau kita pergi ke negara tetangga, jelas kita tidak berani parkir sembarangan. Jadi begitu pula hendaknya di Kota Medan, kita ahrus mematuhi peraturan yang berlaku. Ingat, budaya tertib itu adalah untuk kita bersama agar lalu lintas di Kota Medan dapat lebih tertib , aman dan lancar,” harapnya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.