Penertiban PKL di 4 Lokasi Pasar Tradisional

JEBTA B. SITEPU. MEDAN. Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) di sejumlah pasar tradisionil di Kota Medan [Senin 26/3]. Selain melanggar peraturan, kehadiran PK5 menyebabkan terjadinya kemacetan sehingga terganggunya kelancaran arus lalu-lintas. Di samping itu lapak PK5 sangat mengganggu estetika kota serta membuat kawasan sekitar kotor akibat sampah sisa dagangan ditinggalkan berserakan di bahu jalan.

Tidak hanya PK5, perangkat Pemko Medan yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan di persimpangan Jalan Setia Budi dan Jalan Ring Road.







Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, penertiban yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin. “Selain kegiatan rutin, penertiban yang kita lakukan juga menindaklanjuti keresahan warga, terutama masyarakat pengguna jalan. Sebab, mereka merasa terganggu karena kehadiran para PK5 menyebabkan terjadinya kemacetan,” kata Sofyan.

Dikatakan Sofyan, penertiban dilakukan di empat lokasi pasar tradisionil di Kota Medan yakni Pasar Sei Sikambing, Pasar Simpang Limun, Pasar Palapa dan Pasar Sukaramai. ”Dalam melakukan penertiban, saya telah mengingatkan kepada anggota untuk mengedapankan tindakan persuasif,” jelasnya.

Begitu tiba di lokasi yang menjadi objek penertiban, petugas Satpol PP pun langsung menemui pedagang dan meminta agar tidak berjualan di bahu jalan. Apabila pedagang menolak, barulah petugas Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan mengamankan lapak maupun barang dangannya.

Penertiban pun berjalan lancar, sebab tak satu pun PK5 yang bersikukuh menolak penertiban. Mereka umumnya pasrah dan segera mengangkat lapak dan barang dagangan yang ditempatkan di bahu jalan. Petugas Satpol PP pun ikut membantu agar proses pemindahan berlangsung cepat.

Usai dilakukan penertiban, para pedagang pun diingatkan agar tidak menggelar lapak lagi di lokasi yang telah ‘dibersihkan’ tersebut. “Bahu jalan dan trotoar bukan tempat berjualan melainkan fasilitas umum . Jika kedapatan berjualan kembali, kita langsung tindak tegas!” pungkas Sofyan.

Selain PK5, Satpol PP juga menertibkan gepeng dan anak jalanan (anjal) di persimpangan Jalan Setia Budi dan Jalan Ring Road. Penertiban ini dilakukan karena kehadiran gepeng dan anjal di persimpangan jalan itu sudah sangat meresahkan. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terkadang mereka sedikit memaksa pengemudi kendaraan bermotor agar diberi uang.

Sebelumnya, Satpol PP juga melakukan penertiban di Jalan Stasiun dan Jalan Cirebon. Mereka menertibakan para pedagang yang berjualan di jalaur pedestrian sehingga mengganggu kenyaman para pejalan kaki yang melintasi. Beberapa hari sebelumnya, Satpol PP bersama unsur Muspika Kecamatan Medan Marelan bekerjasama melakukan gotong royong membersihkan sisa lapak PK5 yang berjualan dipinggir Jalan Marelan Raya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.