Binwasdal Ciduk Panti Pijat dan Kafe

NELSON GINTING. MEDAN — Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) yang diturunkan oleh Pemko Medan kembali menciduk sejumlah tempat usaha hiburan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/ 4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

Ini dilaksanakan pada akhir Pekan lalu [Sabtu 2/6 – Minggu 3/6: Dinihari].

Ada 4 tempat usaha hiburan dalam bentuk tempat pijat, refleksi dan caffe yang melanggar Surat Edaran Wali Kota rersebut. Keempatnya masing-masing Wulan Refleksi Jalan Mandala By Pass, Sakura Kusuk Jalan Menteng Raya, The Nen Bistro and Caffe Jalan Imam Bonjol dan A Dua Coffe Jalan Abdullah Lubis.




Selain beroperasi di bulan Ramadhan, Wulan Refleksi dan Sakura kusuk juga terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Oleh karenanya Tim Binwasdal langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara usaha tersebut selama bulan Ramadhan.

Sedangkan untuk The Nen Bistro and Caffe dan A Dua Coffe, kedua tempat usaha itu melakukan pelanggaran karena menyajikan live music. Padahal dalam Surat Edaran Wali Kota sudah ditegaskan, kafe dan sejenisnya dilarang menyajikan live music selama Ramadhan. Oleh karenanya Tim Binwasdal pun langsung menghentikan kegiatan live music tersebut.

Menurut A Uno Harahap dari Dinas Parisiwata Kota Medan selaku pimpinan tim mengatakan, Tim Binwasdal akan terus melakukan pengawasan selama Ramadhan untuk memastikan apakah para pengusaha tempat hiburan dan rekreasi mematuhi Surat Edaran Wali Kota atau tidak.

“Bagi yang kedapatan beroperasi, kita langsung buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, pengusaha berjanji akan mematuhi surat Edaran Wali Kota tersebut. Apabila dalam pengawasan yang kita lakukan berikutnya kedapatan beroperasi kembali, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Uno.

Oleh karenanya tegas Uno, Tim Banwasdal yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Pariwisata, Satpol PP serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan terus melakukan pengawasan. Ditegaskan Uno, selain malam hari, pengawasan juga dilakukan siang hari.

“Untuk itu kita berharap kepada seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota. Bagi pengusaha tempat hiburan yang telah melaksanakan Surat Edaran Wali Kota, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” pungkas Uno.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.