Lagi, 3 Tempat Pijat dan Refleksi Kedapatan Buka

NELSON GINTING. MEDAN — Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal)  kembali memergoki 3 tempat usaha pijat dan refleksi yang beroperasi di bulan suci Ramadhan [Rabu 6/6]. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, Tim Binwasdal langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara ketiga tempat usaha tersebut. Penutupan sementara dilakukan karena ketiga tempat usaha pijat dan refleksi itu tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

Dalam surat edaran itu, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi, termasuk panti pijat dan refleksi diharuskan tutup selama bulan puasa.




Ketiga tempat usaha pijat dan refleksi yang kedapatan beroprasi itu masing-masing Flora Refleksi Jalan Selam, Hokiku Jalan Aceh dan NJ 1 Reflexiology Jalan Selam. Tim Binwasdal selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, masing-masing ketiga pemilik maupun penanggung jawab berjanji untuk menghentikan kegiatan  usahanya. Di samping itu seluruh terapis dan pelanggan yang ada diperintahkan untuk meninggalkan tempat tersebut.

Usai melakukan BAP, Tim Banwasdal yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Pariwisata, Satpol PP  serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengingatkan kepada ketiga penangung jawab usaha pijat dan refleksi itu agar tidak melanggar isi BAP yang telah mereka tandatangani.




“Apabila ketiga tempat usaha pijat dan refleksi ini kembali kedapatan beroperasi, langsung kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kita harapkan para pengusaha hiburan dan rekerasi yang ada di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut,” kata Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono.

Selanjutnya Agus kembali menegaskan, Tim Binwasdal akan teru diturunkan hingga berakhirnya bulan suci  Ramadhan baik siang maupun malam hari. Tim ini akan terus melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada tempat usaha hiburan maupun rekreasi  yang melanggar Surat Edaran Wali Kota tersebut.

Dalam kesempatan itu, mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Setdakot Medan itu tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tempat usaha hiburan dan rekreasi yang telah melaksanakan Surat Edaran Wali Kota dengan menutup usahanya sejak masuknya bulan suci Ramadhan.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pengusaha hiburan dan tempat usaha yang telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan penuh kesadaran. Mari kita sama-sama menjaga kesucian bulan suci Ramadhan dan menghormati umat Muslim melaksanakan ibadah puasa,” ungkapnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.