Kolom Asaaro Lahagu: ANIES LANJUT REKLAMASI

Mulanya saya tidak percaya Anies melanjutkan reklamasi. Beberapa hari yang lalu, saya masih ingat bagaimana Anies dengan bangganya berfoto di pulau reklamasi yang disegelnya. Ia sangat bangga bisa menyegel 932 bangunan di Pulau D.

Bagaimana mungkin Anies yang baru menyegel pulau reklamasi itu tiba-tiba saja mengeluarkan Pergub untuk melanjutkannya? Bukankah Anies mengklaim bahwa dia punya nyali untuk menghentikan reklamasi?

Saya pun mencari berita yang valid soal Pergubnya Anies Nomor 58 Tahun 2018 yang isinya menyinggung tentang reklamasi. Rupanya benar bahwa Anies telah mengeluarkan Pergub pada tanggal 4 Juni 2018. Atau 3 hari sebelum dia menyegel 932 bangunan Pulau D. Pada hari dia melakukan penyegelan (7 Juni 2018), secara bersamaan Pergubnya nomor 58 diundangkan juga pada tanggal yang sama. Namun baru Rabu 13 Juni 2018 terungkap bahwa sudah dibentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.

Tak heran pada saat foto-foto pada bangunan yang dia segel Anies mengatakan bahwa penataan pulau-pulau hasil reklamasi nantinya akan dilakukan secara integrasi.

“Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres nomor 52 Tahun 1995 dan juga oleh Perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai aturan,” kata Anies [Kamis 7/6] di media.




“Kami akan segera umumkan, timnya sudah ada dan orangnya semua sudah siap. Nanti kami akan umumkan segera,” kata Anies dengan senyum manisnya.

Apa isi Pergub Anies itu?

Dalam pasal 2 Pergub Nomor 58 2018 disebutkan pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Rekalamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura. BKP Pantura itu disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggungjawab kepada gubernur. Tugas lembaga ad hoc atau BKP Pantura itu adalah mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Selain itu BPK juga mengkoordinasikan pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.

Dasar pembentukan Pergub Anies ini adalah pelaksanaan Pasal 4 dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Keppres tersebut mengatur pembentukan badan untuk merencakan, melaksanakan, mengawasi dan mengelola proyek reklamasi.

Dalam Pergub itu jika dibaca dengan lebih teliti, tidak tegas menggambarkan rencana Anies soal reklamasi. Tidak ada pasal khusus yang menegaskan bahwa BKP Pantura Jakarta hanya fokus pada pulau reklamasi yang sudah dibuat. Kalimat yang paling terang adalah: ‘meninjau pulau yang sudah ada’.

Apa artinya? Sangat multi tafsir. Di sini Anies dengan licik bermain kata. Peluang bahasa-bahasa yang ada dalam Pergub sengaja tidak ditegaskan. Tujuannya agar ada ruang untuk melanjutkan reklamasi yang ada. Dengan menjadikan Keppres tersebut sebagai landasan, Anies dinilai ingin melanjutkan reklamasi.

Tafsiran beberapa media dan lembaga seperti CNN, Tribunnes dan LBH Jakarta mengartikan bahwa BKP Pantura melakukan reklamasi secara keseluruhan. Jadi, ada peluang dari Anies untuk melanjutkan reklamasi.

Anehnya, Pergub Anies yang berlandaskan Keppres 1995, secara de jure sudah tidak berlaku lagi. Karena ada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Artinya, Pergub Anies Nomor 58 Tahun 2018 yang berlandaskan Keppres 1995 itu cacat hukum. Karena Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 disebut secara jelas bahwa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tentu saja bukan Anies namanya jika tidak pintar ngomong. Lewat Biro Hukum Pemrov DKI Jakarta, Yayan Yuhana menegaskan bahwa pembentukan badan reklamasi tidak cacat hukum. Yayan berkilah bahwa Perpres Nomor 54 itu hanya mencabut tentang penataan tata ruang Pantura saja dan bukan soal reklamasi.




Lalu, soal Anies melanjutkan reklamasi, Muhammad Said Didu membantah. Ia menyebutkan bahwa kesimpulan Anies melanjutkan reklamasi hanyalah gorengan. Anies sama sekali tidak melanjutkan reklamasi. Said Didu mengatakan, dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), jelas reklamasi dihentikan. Pergub Nomor 58 2018 hanyalah untuk menata penggunaan pulau yang sudah direklamasi menurut perintah Perpres dan Perda.

Gilanya, jika mengikuti logika Said Didu, ada pertentangan dari ucapan Anies sebelumnya. Jika dibentuk BKP Pantura, itu berarti masuk dalam RPJMD. Padahal Anies sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa kebijakan reklamasi tak masuk dalam RPJMD.

“Kalau RPJMD kan menjelaskan apa yang akan kami kerjakan. Jadi, dari situ anda bisa lihat jelas apa yang kami kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi. Artinya bahwa itu bukan rencana kami,” kata Anies 10 April 2018 lalu sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.




Lalu, mengapa Anies melunak soal reklamasi? Atau mengapa dia menjilat ludahnya sendiri? Pertama, karena memang ada dasar hukum pelaksanaan reklamasi. Ada Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Selain itu, ada Perpres Nomor 54 Tahun 2008. Disusul kemudian Perpres Nomor 122 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ke dua, ada tekanan dari berbagai pihak. Menko Luhut Panjaitan sudah mengancam Anies agar tidak lari jika Jakarta tenggelam. Luhut menegaskan bahwa reklamasi untuk mencegah Jakarta tenggelam.

Ke tiga, ada tekanan dari pengembang tidak bisa ditangkis oleh Anies. Anies sendiri mengakui bahwa dia sudah bertemu dengan bos grup Artha Graha (Tommy Winata) dan pemilik Grup Agung Sedayu (Richard Halim Kusuma) di kediaman Prabowo, Hambalang, Bogor. Di sana juga hadir Wakil ketua DPRD (Muhammad Taufik). Bisa bayangkan berapa kerugian jika bangunan dan pulau reklamasi dibongkar oleh Anies. Di samping ada biaya pembongkaran yang besar juga ada tuntutan hukum yang akan dihadapi oleh Anies.

Artinya, Anies memang ingin melanjutkan reklamasi. Atau setidak-tidaknya ia mempertahankan pulau reklamasi yang sudah ada. Sebab, jika ia memang menolak tegas reklamsi, ia sudah langsung membongkar bangunan dan menghancurkan pulau reklamasi menjadi laut.

Lalu, mengapa Anies melakukan aksi segel dan selfie di pulau reklamasi 7 Juni 2018 lalu? Ah itu hanya pencitraan, aksi pembohongan dan aksi segel serta: “Foto segel pulau reklamasi nenek lu!”







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.