Beritakan Eramas, Waspada Langgar Aturan Kampanye

JEBTA B. SITEPU. MEDAN.  Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Aulia Andri) mengatakan, surat kabar Waspada melanggar aturan kampanye Pilkada 2018. Andri menyampaikan itu setelah Waspada memuat berita mengenai pasangan Cagub-Cawagub Sumut di halaman depan [Selasa 26/6].

Sesuai Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye disebutkan: “Selama masa tenang media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye.”

“Koran Waspada itu melanggar aturan, kami akan bersikap,” kata Andri, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa siang.




Andri mengaku terkejut saat membaca judul berita ‘Besok Eramas Menang” menjadi headline surat kabar Waspada. Menurut dia, surat kabar besar seperti Waspada seharusnya paham aturan Pemilu dan tidak memuat berita yang mengarahkan dukungan pada calon tertentu pada masa tenang kampanye.

“Hari gini, koran sebesar Waspada kok bikin berita kayak begitu. Kami akan laporkan ke Dewan Pers,” ungkapnya.

Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman paling lama hingga 3 bulan dan denda paling besar hingga Rp 6 juta.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.