Boru Sitorus Larikan Kereta Pelajar SMK

IMANUEL SITEPU. KUTALIMBARU — Nasib yang menimpa Abdullah Diaz Fikrian Harahap (16) bisa jadi pelajaran bagi anak baru gede lainnya. Kepolosan siswa SMK Budi Utomo (Binjai) ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Sepeda motor Honda Supra BK 6954 SY milik warga Jl. Danau Belida, No. 39 A, Lk III, Desa Sumber Karya (Binjai Timur) ini berhasil dibawa kabur oleh Putri Micel boru Sitorus (23) warga Jl. Kelambir 5, Gang Amal, Kelurahan Kampung Lalang (Kecamatan Sunggal).

Informasi diperoleh SORA SIRULO, aksi penipuan dan penggelapan yang menimpa Abdullah Harahap terjadi saat korban sedang berada di Simpang Pondok Adios, Desa Sei Mencirim (Kecamatan Kutalimbaru) [Kamis 14/6: sekira jam 15.30 Wib].




“Aku bersama temanku lagi duduk di sebuah warung. Pelaku datang meminjam keretaku. Aku tidak mengira sedikitpun pelaku ingin membawa kabur keretaku. Makanya aku menyerahkan kuncinya,” sebut Harahap.

Dijelaskan, awalnya pelaku Putri Micel Boru Torus meminjam sepeda motor miliknya untuk membeli rokok. Tak lama berselang, pelaku kembali, dan mengembalikan sepeda motor milik korban. Tapi, tak lama kemudian, pelaku kembali meminjam kereta ku. Kali ini pelaku mengaku hendak membeli nasi.

“Begitu keretaku dipinjam keduakalinya, pelaku justru membawanya kabur,” sebutnya.




Awalnya, korban mengaku tidak yakin kalau pelaku nekat membawa kabur sepeda motornya. Akan tetapi, karena ditunggu hingga menjelang malam, pelaku tidak kunjung datang, korban mulai curiga dan panik. Untuk mengetahui keberadaan pelaku, korban pun berupaya melakukan pencarian. Karena tidak membuahkan hasil, korban memilih pulang ke rumah danu memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya.

Begitu mendengar penjelasan anaknya, esoknya, orangtua korban mengarahkan Abdullah Harahap membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru. Berkat kerjasama antara pihak keluarga korban dan Polsek Kutalimbaru, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Kutalimbaru [Minggu 24/6].

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 373 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.