Kolom Eko Kuntadhi: AGAMA TOPENG

Bupati Bener Meriah dan Gubernur Aceh tertangkap tangan KPK. Kan sudah dibilangin, politik mengasong agama memang cuma kedok untuk menutupi kelakuan asli para politisi. Rata-rata daerah yang memiliki Perda Syariah, indeks korupsinya tinggi.

Perda-perda itu dibuat untuk mengesankan para pimpinan daerah islami, agar tidak dicurigai sebagai koruptor (Padahal sesungguhnya mereka garong.)

Bahkan di Sumut, Gatot Pujo Nugroho kader terbaik PKS yang menjabat Gubernur Sumatera Utara ditangkap karena menjarah dana bantuan sosial. Dana pemerintah yang semestinya dialokasikan buat membantu orang-orang miskin, untuk umat dhuafa. Uang rakyat itu dijarah bersama perempuan simpanannya. Keduanya kini masuk penjara.

Topeng (gundal-gundala/ tembut-tembut Karo.

Mau tahu yang lain? Para politisi PKS menggarong uang negara dengan kode-kode yang diambil dari istilah Alquran. Mereka bilang ‘berapa juz’ yang artinya berapa milyar yang akan ditilep. Mereka sebut liqo, padahal itu pertemuan untuk merancang penggarongan.

Agama jadi simbol. Agama dijadikan topeng menutupi kebusukan. Di Aceh rakyat dicambuk di muka umum, dipertontonkan seperti di negeri primitif. Orang bersorak karena merasa pendosa sedang diadili. Tapi di belakamg layar, para politisi dengan rakus mengerogoti duit rakyat. Rakyat yang bodoh hanya puas diberikan tontotan ngeri pencambukan tetangganya sendiri.

Semakin politisi mengekploitasi agama. Akan semakin mencurigakan, kira-kira kebejatan apa yang sebenarnya sedang mereka sumbunyikan? Bahkan saking korupnya, ada yang membenarkan tindakan itu dengan alasan agama. Katanya, korupsi itu sama dengan ghanimah. Harta rampasan perang. Jadi, kalau dilakukan hukumnya halal. Kurang ajar gak, tuh?

Enak aja dia mencoleng duit rakyat, tapi di hatinya seolah masih yakin bahwa itu juga adalah jalan Tuhan.

Jalan aja sana ke KPK…







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.