PEMKO TERTIBKAN PEDAGANG PASAR PERINGGAN

MAJA BARUS. MEDAN. Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban pedagang Pasar Peringgan termasuk pedagang Kaki Lima (PK 5) yang berada di luar Pasar [Senin 9/7], Jl. Iskandar Muda.

Menurut Kasat Pol PP M.Sofyan, penertiban dilakukan bersama instansi terkait melaksanakan tugas dalam rangka pengambilalihan Pasar Peringgan.

Selama ini, pasar dikuasai sepihak oleh pedagang dan melakukan upaya-upaya penolakan terhadap pengelolaan Pasar Peringgan ini oleh pihak yang ditunjuk Pemerintah Kota. Dalam hal penertiban ini, para pedagangpun akhirnya mengerti dan memahami kebijakan Pemerintah Kota.




Sebenarnya penolakan-penolakan yang dilakukan para pedagang terhadap kehadiran pihak ke tiga sebagai pengelola yang dihunjuk pemerintah kota dapat mangakibatkan kerugian-kerugian bagi para pedagang. Kehawatiran inilah menjadi pertimbangan bagi para pedagang sehingga menolak adanya pihak ke tiga sebagai pengelola pasar peringgan. Keinginan para pedagang dalam pengelolaannya lebih baik oleh Pemerintah Kota Medan, namun dalam hal ini pemerintah kota Medan sudah melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga.

Pada saat penertiban pedagang Pasar Peringgan dilakukan, tidak ada pengangkatan barang-barang milik pedagang oleh petugas. Hanya saja, bagi pedagang-pedagang kaki lima yang berada di luar diperintahkan petugas Satpol PP untuk masuk ke dalam. Hal ini dapat dimaklumi oleh pedagang untuk menjaga kekondusifan.

“Akhirnya para pedagang menurutinya untuk masuk ke dalam pasar,” kata Sofyan.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.