Kolom Andi Safiah: GANTI DPR

Jika mengacu pada UUD 45 maka DPR RI dan DPD RI punya posisi sekaligus kekuasaan yang besar lewat lembaga bernama MPR RI. Ini karena MPR RI punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 45. Bahkan, dulu sebelum diamandemen, MPR RI punya kekuasaan untuk memberhentikan Presiden dan salah satu korban MPR RI adalah Gus Dur.

Jadi, sangat tidak elegan jika saat ini yang selalu menjadi sasaran atas kritik adalah lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden.

Sementara lembaga legislatif yang jelas menurut UUD 45 adalah lembaga yang setara kedudukannya menurut UUD 45 malah adem-adem saja. Bahkan cenderung kritikan dialamatkan kepada anggota DPR RI secara personal.

Saya kira ini adalah kelemahan yang perlu disadari bersama di atas alasan bahwa tanpa persetujuan DPR RI maka apapun kebijakan strategis yang dibuat oleh lembaga eksekutif akan tidak sah. Ini mengingat hubungan kerja antara lembaga eksekitif dan lembaga legislatif sifatnya setara menurut UUD 45.

#2019GantiWakilRakyat!
#Itusaja!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.