Terciduk Mau Dirikan Papan Reklame Ilegal

NELSON GINTING. MEDAN. Lurah Glugur Kota  Afriwinata Lubis didampimngi sejumlah kepala lingkungan berhasil menciduk tiga orang  pria yang tengah merusak median jalan di Jalan Kol L Yos Sudarso, persis depan Kantor Monspace Indonesia kemarin [Senin 16/7: Malam]. Pengerusakan itu dilakukan untuk membuat tapak atau pondasi tempat berdirinya papan reklame berukuran besar.

Ketiga pria itu selanjutnya diserahkan ke Polsekta Medan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menurut Afriwinata, penangkapan ketiga pria yang ditengarai merupakan orang suruhan salah seorang pengusaha advertising berawal dari informasi warga sekitar pukul 22.00 WIB. Begitu menerima laporan, dirinya didampingi sejumlah kepling langsung menuju lokasi. Ternyata laporan warga terbukti, mereka melihat ketiga pria tersebut tengah sibuk merusak median jalan.

Dikatakan Afriwinata, sepintas  warga sekitar maupun pengendara kenderaan bermotor yang melintas tidak curiga jika tindakan yang dilakukan ketiga pria itu ilegal. Pasalnya, selain mengenakan rompi  seperti  biasa yang dipergunakan para pekerja untuk memperbaiki jalan, mereka juga menggunakan traffic cone  di sisi kiri dan kanan jalan.

“Jika dilihat sepintas, ketiga pria itu sepertinya sedang melakukan perbaikan jalan. Namun setelah diperhatikan lebih seksama, kecurigaan pun muncul. Sebab, mereka hanya merusak median jalan berdiameter 1 meter. Kecurigaan itu pun langsung disampaikan warga kepada kami,” kata Afriwinata.

Setelah dilakukan introgasi, Afriwinata mengatakan, ketiga pria itu mengaku sebagai pekerja yang ditugaskan merusak median jalan untuk membuat tapak berdirinya papan reklame. Direncanakan, papan reklame yang akan mereka dirikan nantinya setinggi 15 meter dari permukaan jalan.

Afriwinata selanjutnya memerintahkan ketiga pria itu untuk menghentikan pekerjaan mereka.  Usai berkoordinasi dengan Camat Medan Barat, Afriwinata selanjutnya membawa ketiga pria itu ke Polsekta Medan Barat.

“Kita berharap pihak Polsek Medan Barat dapat memproses hukum ketiga pria tersebut. Sebab, ketiganya terbukti bersalah merusak fasilitas umum. Langkah ini kita lakukan untuk memberikan efek jera,”  ungkapnya.

Tak lama setelah menjalani pemeriksaan, jelas Afriwinata, seorang pria yang mengaku mandor datang ke Polsekta Medan Barat untuk melihat ketiga anggota yang tengah menjalani pemeriksaan.

“Pria yang mengaku mandor itu bingung mengapa ketiga anggotanya menjalani pemeriksaan. Padahal selama ini mereka sudah banyak mendirikan tapak untuk tempat berdirinya papan reklame tidak ada masalah sedikit pun,” paparnya.

Usai menciduk  ketiga pria tersebut, Afriwinata pun langsung siaga.  Guna mencegah kejadian seperti ini terulang kembali di wilayah, Afria pun membuat patroli rutin. Setiap malam, dia menggilir dua orang kepling patroli memantau seluruh wilayah Kelurahan Glugur Kota, terutama malam hari.  Dikatakannya, patroli dilakukan malam hari hingga menjelang subuh, sebab  dalam rentang waktu itu sangat rentan terjadinya pemasangan papan reklame ilegal.

Sementara itu Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi sangat mengapresiasi  atas keberhasilan Lurah Glugur Kota menciduk tiga pria  yang akan mendirikan papan reklame ilegal tersebut. Diharapkan Wali Kota, lurah maupun camat yang lainnya dapat mengikuti jejak Lurah Glugur Kota guna mencegah berdirinya papan reklame ilegal di wilayah kerjanya masing-masing.

“Saya yakin jika lurah dan camat terus melakukan pengawasan, pendirian papan reklame ilegal dapat digagalkan. Untuk itulah saya minta masing-masing lurah dan camat membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan, terutama malam hari. Kuat dugaan kita, pemasangan papan reklame ilegal selama ini dilakukan mulai tengah malam. Tahu-tahunya, pagi hari papan reklame sudah berdiri,” tegasnya.

Di samping lurah dan camat, Wali kota juga berharap dukungan penuh dari masyarakat. Begitu melihat ada tanda-tanda pengerusakan median maupun trotoar yang dilakukan malam hari, Wali Kota minta segera melaporkannya baik kepada kepling, lurah maupun camat untuk selanjutnya dilakukan tindakan secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.