Kepada rekan-rekan yang golput, baiknya pelajari UU Pemilu dan Peraturan KPU terkait larangan “Kampanye Golput”.
Masyarakat tetap bisa melakukan kritik sosial dan mengambil haknya dalam pilihan politiknya yaitu memilih untuk tidak memilih.
Dengan kata lain, memilih itu hak, bukan kewajiban. Jadi, kita bebas menentukan sikap untuk mempergunakan haknya atau tidak. Intinya, rakyat berhak untuk Golput sepanjang tidak bermuatan ajakan sebagaimana yang tertuang dalam UU dan Peraturan tersebut di atas.
Karenanya, GOLPUT saya untuk saya sendiri, anda dan anda serta anda boleh tidak Golput.
#Salam “Berpikir Gila” ?☕?