BUPATI DAN DPRD KARO SETUJUI RANPERDA P APBD T.A. 2018

B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) bersama pimpinan DPRD Kabupaten Karo (Nora Else Sitepu) menandatangani Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp. 252,1 M minggu lalu [Jumat 28/9].


Dalam Pidatonya, Terkelin menyampaiakan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan atas kerjasamanya selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing Fraksi serta Gabungan Komisi hingga finalisasi rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 252,1 M.




“Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, sesuai amanat pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi. Hasil evaluasi menjadi dasar dalam penyelarasan substansi rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2018. Selanjutnya hasil penyelarasan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggran 2018,” papar Bupati.

Bupati Karo Berharap seluruh tahapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai jadwal penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sehingga dapat segera melaksanakan Program dan Kegiatan yang telah dicanangkan tahun ini.

Hadir dalam Kesempatan ini pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo, Sekda Kabupaten Karo, Staf Ahli Bupati Karo, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, dan Camat di Lingkungan Kabupaten Karo.

Keterangan Poto : Bupati Karo Bersama Ketua DPRD Karo menandatangani Nota Persetujuan Raperda P.APBD Karo 2018, usai sidang.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.