Kolom Asaaro Lahagu: SOAL RATNA, PRABOWO SIAPKAN JEBAKAN MAUT BARU KE JOKOWI

Prabowo sedang memasang jebakan maut baru kepada Jokowi. Apa itu? Dalam kasus Ratna, Prabowo sedang mengejek Jokowi. Selain mereka bangga bisa meminta maaf, malah mereka memposisikan diri sebagai korban. Bahkan PKS lewat Hidayat Nurwahid malah sudah memframing Ratna sebagai pendukung Ahok.

Bagi Kubu Prabowo, melanggar hukum dengan menyebar hoax cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Aksi permintaaf maaf bagi Kubu Prabowo jauh lebih tinggi di atas hukum. Mengapa? Karena permintaan maaf sudah dianggap ksatria.

Celakanya, permintaan maaf itu sudah dianggap sebagai ciri khas negarawan sejati. Seorang negarawan sejati tidak pantas dihukum karena sudah meminta maaf. Hukum hanya berlaku bagi pihak lawan dan bukan bagi Kubu Prabowo.

Inilah ejekan yang sedang dipertontonkan oleh Kubu Prabowo dalam kasus bohong Ratna. Tindakan penegakan hukum dilawan oleh kubu Prabowo tanpa rasa malu. Bayangkan pemanggilan Amin Rais sudah dilawan dengan pra-pradilan. Padahal si Amin Rais sendiri belum tersangka. Ini adalah ejekan hukum yang sangat memalukan.

Ejekan Prabowo ini termasuk jebakan baru. Artinya jika Jokowi tidak memerintahkan kepolisian mengusut tuntas kasus bohongnya Ratna, maka di mata masyarakat penegakkan hukum di era Jokowi terbukti tumpul. Orang sudah jelas-jelas menyebar hoax, memfitnah pemerintah yang sah, toh tidak dihukum.

Dengan tumpulnya penegakkan hukum bagi penyebar hoax, maka Kubu Prabowo justru menggunakan hal itu sebagai bukti valid lemahnya Jokowi dalam menegakkan hukum. Tanpa pengusutan terhadap Prabowo yang telah melakukan konferensi pers hoax, maka publik menganggap hukum tumpul bagi Kubu Prabowo.

Publik menganggap bahwa hanya dengan permintaan maaf Prabowo, Fadli Zon Fahri Hamzah, Ferdinand, Rachel Maryam, Hanum Rais dan seterusnya perkara sudah selesai. Tidak ada lagi yang perlu diperkarakan. Tidak ada lagi alasan untuk menuntut mereka yang dianggap sudah ikut menyebarkan kabar bohong Ratna.

Lalu, bagaimana jika Jokowi memerintahkan aparat mengusut tuntas kasus itu?

Jika Jokowi memerintahkan penegak hukum mengusut Prabowo, Amin Rais, Sandiaga Uno, maka mereka akan membentuk opini baru bahwa Jokowi terlalu. Jokowi telah menzalimi lawannya dalam pertarungan Pilpres.

Jokowi telah menggunakan kekuasannya untuk mematikan lawan yang sudah jatuh dengan menimpanya tangga pula. Artinya, Prabowo yang sudah menjadi korban, malah dihukum pula. Demo berjilid pun disiapkan. Inilah jebakan maut yang sedang diarahkan kepada Jokowi.

Pertanyaannya adalah bisakah Prabowo, Amin Rais dan gerombolannya dijadikan tersangka dalam kasus Ratna?

Jika yang dipakai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Prabowo dan gerombolannya tidak bisa dijerat. Sebab UU ITE mengharuskan adanya unsur sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan.

Jika menggunakan UU ITE, jelas Prabowo sebagai penyebar hoaks atau hoax sangat tidak tepat. Itulah sebabnya Prabowo dan gerombolannya, terus mengulang-ulang frame bahwa mereka sebagai korban dan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus Ratna.

Lalu, apa pasal yang bisa menjerat Prabowo dan gerombolannya? Sebagaimana dikemukakan oleh Prof Mahfud MD, bahwa orang-orang yang menyiarkan kisah Ratna Sarumpaet dianiaya seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon, bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran.

Selain mereka melakukan keonaran, kegaduhan, juga mereka memfitnah pemerintah dengan keji tanpa dasar. Ketika Prabowo sudah melakukan konferensi pers dengan tuduhan memfitnah, maka pada saat itu, mereka melanggar hukum pidana. Inilah kesalahan besar Prabowo dan gerombolannya. Tanpa mengecek terlebih dahulu, memverifikasi, menunggu penegak hukum bekerja, mereka sudah mengambil kesimpulan sendiri. Sikap-sikap seperti ini sangat berbahaya di depan hukum.

Jelas publik mendorong para pengeak hukum agar semua pihak yang dianggap mengetahui perbuatan Ratna Sarumpaet ikut diperiksa. Polisi harus memanggil Prabowo, Amin Rais dan siapa saja yang turut serta menyebarkan hoax untuk dimintai keterangan. Hal ini untuk mematuhi dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku sesuai semangat law enforcement yang mendudukkan semua warga bangsa setara di depan hukum.

Prabowo dan gerombolannya tidak bisa bermain-main di atas hukum. Prabowo tidak boleh menganggap penegakkan hukum haram bagi mereka. Sementara bagi orang lain dipaksa untuk mengikuti aturan hukum. Dalam kasus Ahok, misalnya, kendatipun sudah meminta maaf, toh dia didemo berjilid-jilid agar hukum tetap ditegakkan.

Prabowo, Sandiaga Uno, Amin Rais, Fadli Zon dan seterusnya seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik. Mereka harus menghormati terlebih dahulu proses hukum. Biaralah hukum yang menentukan mereka harus atau tidak ditersangkakan. Bukan mereka yang mengatur hukum. Mereka tidak boleh bebas beropini bahwa mereka tidak patut ditersangkakan dalam kasus Hoax Ratna.

Sebagai elit Politik, apalagi Capres dan Cawapres, Prabowo-Sandi harus memberi teladan dalam penegakan hukum. Mereka tidak boleh berteriak bahwa hukum hanya berlaku bagi orang lain, namun tidak berlaku bagi diri sendiri. Apakah mereka tidak melihat Perilaku Ahok di hadapan hukum? Selalu kooperatif terhadap pemeriksaan dan pemanggilan aparat hukum. Sementara saat giliran mereka berada di posisi yang sama, mereka menghindari proses hukum, bahkan ada yang kabur keluar negeri sampai tidak pulang-pulang, hanya demi menghindari proses hukum.

Sekarang, masih di kelompok yang sama, terang-terangan menghindari proses hukum. Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan seterusnya sebagai anggota legislatif, mau menggunakan hak imunitasnya terhadap hukum. Inilah contoh penistaan hukum yang keji.

Lalu, apa yang bisa dilakukan aparat dalam kasus hoax Ratna itu? Kasus itu harus diusut tuntas. Periksa semua yang terlibat. Panggil dan periksa Prabowo, Amin Rais, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Beny Karman, dan seterusnya. Jika ada bukti yang cukup, jerat mereka dengan hukum pidana tanpa takut diancam demo. Ini pelajaran bagi mereka yang suka menyebar hoax.

Dengan cara ini, maka jebakan maut fitnah hoax ke depan berhenti. Sebab, jika tidak diberi pelajaran, maka jebakan maut berikutnya akan diulang dan diulang lagi. Habitat Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah adalah menyebar hoax.

Masyarakat tidak butuh pemimpin hoax, capres hoax, jenderal hoax. Masyarakat tidak butuh pemimpin pemfitnah, pengibul, pengecut, penyebar teror dan pesimistis. Indonesia butuh pemimpin yang tulus. #JokowiLagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.