Realisasi Pajak Daerah Yang Dikelola BPPRD Capai Rp. 1,033 T

SALMEN SEMBIRING. MEDAN — Kerja keras yang terus dilakukan Pemko Medan melalui  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan  untuk memungut pajak dari para wajib pajak ternyata  tidak sia-sia. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sampai Triwulan III tahun 2018, tercatat realisasi pajak daerah berhasil mencapai Rp. 1,033 triliun atau secara presentase mencapai 73,39%.

Dengan sisa waktu 4 bulan lagi hingga akhir Desember 2018,  BPPRD berupaya sekuat tenaga merealisasikannya hingga 100%.




“Capaian ini tentunya sangat menggembirakan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran BPPRD Kota Medan untuk terus meningkatkan kinerja.  Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 lalu, realisasi pajak daerah tahun 2018  ini cenderung meningkat. Sebab, tahun 2017 realisasi pajak daerah tercatat hanya Rp.995,1 miliar atau 71,8%,” kata Kadis BPPRD Kota Medan Zulkarnain di Medan [Minggu 7/10].

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu mengungkapkan, realisasi pajak daerah disumbangkan oleh 8 jenis pajak daerah yakni pajak hotel dengan realisasi 72,1%, pajak restoran (75,4%), pajak hiburan (76,2%), pajak penerangan jalan (84,4%), pajak parkir (75,6%), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 54,7%, Pajak Bumi Bangunan (79,5%) serta pajak air tanah (65,1%).

“Dengan kerja keras yang kita lakukan dan dukungan penuh seluruh masyarakat selaku wajib pajak, insya Allah kita harapkan sampai dengan Triwulan IV akhir Desember 2018, realisasi pajak daerah bisa mencapai 100%,” paparnya optimis.

Diungkapkan oleh Zulkarnain, kecendrungan meningkatnya realisasi pajak daerah sampai dengan Triwulan III yang dikelola BPPRD Kota Medan tentunya tidak terlepas dari ketaatan dan kepatuhan para wajib pajak untuk menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakan daerahnya dengan menyetorkan pajak daerah masing-masing secara benar, akurat dan tepat waktu.




“Untuk itulah atas nama Pemko Medan, kita menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya  kepada para wajib pajak daerah yang  telah melaksanakan kewajibannya. Mudah-mudahan para wajib pajak ini sekaligus menjadi pelopor-pelopor taat dan patuh pajak daerah,”  ungkapnya.

Selanjutnya kepada masyarakat lainnya selaku wajib pajak daerah yang belum sepenuhnya menyelenggarakan berbagai kewajiban pajak daerahnya, Zulkarnain berharap dapat tergugah dan sadar untuk membayar berbagai kewajiban perpajakannya secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kota Medan.

Zulkarnain menjelaskan, pajak daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota. Dikatakannya, pajak daerah diharapkan dapat menyumbang sebesar 72% dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan dalam tahun 2018 di samping teribusi daerah  lain-lain PAD yang sah.

Saat ini papar Zulkarnain, Pemko Medan berserta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pusat sangat memperhatikan ketersediaan berbagai infrastruktur dan utilitas kota yang diperlukan masyarakat. Oleh karenanya berbagai prasarana dan sarana kota tersebut terus dibangun, diperbaiuki dan ditingkatkan guna mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

“Jadi  untuk mendukungnya, seluruh pemangku kepentingan harus ikut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan yang tengah dijalankan tersebut. Salah satu bentuka dukungan yang bis adilakukan dengan sadar menyelenggarakan berbagai kewajiban perpajakannya secara akurat dan tepat waktu,” harapnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.