DISHUB DAN SATLANTAS TERTIBKAN TERMINAL AMPLAS DAN FLY OVER

ADINDA DINDA. MEDAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan melakukan penertiban di kawasan Terminal Terpadu Amplas dan seputaran Jembatan Fly Over Jalan Sisingamangaraja Medan [Senin 8/10]. Selain pedagang kaki lima (PK5), parkir sembarangan juga menjadi fokus dalam penertiban tersebut.

Sebanyak 75 personel yang berasal dari unsur Dishub Kota Medan, Satpol PP, Brimob Poldasu, Dit Samapta serta Satlantas Polrestabes Medan diturunkan guna mendukung kelancaran penertiban tersebut. Selain mengatasi kemacetan arus lalu lintas, tujuan penertiban yang dilakukan untuk mendukung penataan kota yang kini tengah digelorakan Pemko Medan.

Sebelum penertiban dilakukan, seluruh personel tim gabungan lebih dahulu menggelar apel di halaman depan Terminal Amplas. Setelah itu tim bergerak menertibkan seluruh PK5 yang masih menggelar lapak di seputaran terminal. Tanpa pilih kasih, lapak milik PK5 baik itu gerobak maupun meja langsung diangkut tim gabungan.

Tindakan tegas itu dilakukan karena sebelumnya para PK5 telah diingatkan agar tidak berjualan di seputaran Terminal Terpadu Amplas, termasuk di pinggir jalan, trotoar maupun di atas parit. Meski telah dilakukan beberapa kali penertiban namun tidak membuat PK5 jera, mereka kembali menggelar lapak di seputaran terminal yang dioperasikan sejak tahun 1991 tersebut.

Setelah membersihkan kawasan Terminal Terpadu Amplas dari PK5, tim gabungan kemudian menyisiri jalan hingga seputaran Jembatan Fly Over. Tindakan tegas kembali dilakukan, mobil angkutan kota maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang parkir sembarangan langsung ditindak. Sebanyak 2 unit kenderaan bermotor roda empat ditilang dan diikuti penahanan terhadap 3 unit angkutan roda empat merek Sabdra Frima, Tao Toba Indah dan KPUM 64 karena tidak dilengkapi surat-surat.

Menurut Kadishub Kota Medan Renward Parapat, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera baik kepada PK5 maupun pengendara kenderaan bermotor maupun angkutan umum.

“Selain penilangan dan penahanan, kita juga menggembosi ban kenderaan bermotor roda empat yang kedapatan parkir sembarangan,” kata Renward.

Usai penertiban, Renward menghimbau kepada pemilik kenderaan umum baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)/AKDP yang tidak memiliki izin pool agar berpangkalan di Terminal Terpadu Amplas, sebab tidak diperkenankan mengangkat dan menurunkan penumpang di pinggiran jalan karena megganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Begitu juga dengan PK5, kita harapkan jangan berjualan lagi di atas trotoar, sebab trotoar dibangun bukan untuk tempat berjualan melainkan tempat pejalan kaki. Untuk itu penertiban terhadap PK5 yang berjualan di atas trotoar akan terus kita lakukan. Di samping itu kita juga minta kepada pengendara kenderaan bermotor baik roda dua maupun empat agar tidak menjadikan trotoar menjadi tempat parkir,” himbaunya.

Ditegaskan Renward, penertiban yang dilakukan ini selain mengatasi kemacetan, juga untuk mendukung penataan yang dilakukan Pemko Medan agar ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih tertib, bermartabat dan lebih indah.

“Medan Rumah Kita, mari kita jaga bersama sehingga menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.