Kolom Muhammad Riza: DIALOG PERADABAN LINTAS AGAMA

“Seandainya ada umat agama lain yang terganggu oleh oknum agama Islam, saya katakan bahwa mereka adalah orang yang tidak paham ajaran Islam, atau mereka tak menjalankan ajaran agama Islam dengan baik, dan saya memohon maaf atas perbuatan oknum Muslim tersebut…” begitu yang disampaikan oleh tokoh Ulama, Al-Habib ‘Umar Bin Hafidz, pada acara Dialog Peradaban Lintas Agama di Jakarta [Sabtu 13/10].

Ada suatu ungkapan yang mengatakan bahwa; Tuhan tidak membeda-bedakan manusia, justru manusialah yang membeda-bedakan Tuhan.

Secara prinsip bahwa Tuhan kita, Tuhan-nya manusia dan alam semesta ini adalah Satu atau sama (Tuhan Yang Maha Esa). Namun cara ibadahnya berbeda menurut keyakinan masing-masing. Perbedaan merupakan kodrat Tuhan, Sunnatullah. Karenanya, dibutuhkan toleransi untuk menjadikan kodrat tersebut sebagai sesuatu yang konstruktif.




Tuhan‎ meminta kita sebagai umat Islam tidak berdebat dengan kalangan non-muslim kecuali dengan cara yang lebih baik, yang mencerminkan etika yang tinggi.‎

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli-Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim diantara mereka, dan katakanlah: Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah Satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri.” (QS. 29:46).

Setiap pemeluk agama berhak dan sudah sewajarnya memiliki keyakinan tentang Tuhannya, tentang kebenaran agama yang dianutnya. Karena tidak ada agama yang mau melepaskan ‘hak tunggal’nya untuk memonopoli ‘kebenaran ajaran’. Isla‎m pun bersikap demikian, karena al-Qur’an sudah menetapkan agama yang benar di sisi Allah adalah Islam. Namun tidak berarti negara tidak boleh memberikan perlakuan yang sama kepada semua agama.

Sebaliknya, keutuhan negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan sama di muka hukum. Persamaan teologis antara dua agama tidak akan mungkin ada —kalau diartikan sebagai hak merumuskan kebenaran mutlak Tuhan— namun persamaan kedudukan di muka hukum negara dapat ditegakkan, selama Pemerintah yang memberikan perlakuan sama.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.