10 Papan Reklame Kembali Ditumbangkan

SALMEN SEMBIRING. MEDAN — Papan reklame bermasalah terus jatuh bertumbangan menyusul kian gencarnya Tim Gabungan Pemko Medan melakukan penertiban di seluruh ruas jalan di Kota Medan. Kali ini penertiban dilakukan di empat ruas jalan, sebanyak 10 papan reklame bermasalah kembali ditumbangkan tim gabungan [Kamis 15/11: Malam].

Pembongkaran kesepuluh papan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin.

Meski hampir setiap malam hingga menjelang pagi melakukan penertiban, namun tim gabungan tidak terlihat lelah sedikit pun. Dengan penuh semangat mereka bahu membahu membongkar satu persatu papan reklame bermasalah tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Medan Rumah Kita yang tertata dan memiliki nilai estetika.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, ada empat ruas jalan yang menjadi objek pembongkaran yakni Jalan Gajah Mada sebanyak 3 unit ukuran 6 x 12 meter, 4 x 8 meter dan ukuran 4 x 6 meter, Jalan Perintis Kemerdekaan sebanyak 1 unit ukuran 4 x 8 meter, Jalan Merak Jingga sebanyak 5 unit ukuran 4 x 8 meter dan 4 x 6 meter serta 1 unit di Jalan Putri Hijau ukuran 4 x 6 meter.

Seperti biasa guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim gabungan didukung 1 unit mobil crane serta peralatan mesin las. Sebelum melakukan pembongkaran, tim gabungan lebih dahulu memutuskan aliran listrik. Setelah itu dilanjutkan dengan membuka materi iklan dan diteruskan dengan ‘pemotongan’ menggunakan mesin las.

Begitu papan reklame terputus dari tiang utama, mobil crane perlahan-lahan menurunkannya di atas permukaan jalan yang dilanjutkan dengan ‘pencincangan’. Kemudian diikuti dengan pemotongan tiang utama hingga rata dengan tanah, guna mencegah pengusaha advertising mendirikan kembali di lokasi semula.

Pembongkaran kesepuluh unit papan reklame berakhir hingga Jumat (16/11) sekitar pukul 05.30 WIB. Selanjutnya seluruh material bongkaran papan reklame, termasuk tiang utama dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka di Jalan Karya Wisata Medan untuk digabungkan dengan hasil pembongkaran yang dilakukan selama ini.

Sementara itu di tempat terpisah, sejumlah pengusaha advertising membuka sendiri papan reklame miliknya yang bermasalah sebanyak 6 unit. Keenam papan reklame itu berada di 3 lokasi berbeda yakni Jalan Gajah Mada sebanyak 1 unit ukuran 6 x 12 meter, Jalan Iskandar Muda ukuran 5 x 10 meter, Jalan Merak Jingga sebanyak 4 unit ukuran 4 x 6 meter. Material hasil pembongkaran papan reklame yang dilakukan dibawa pemilik advertising masing-masing.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, pembongkaran dilakukan  terhadap 10 unit papan reklame dilakukan karena tidak memiliki izin. Atas dasar itulah Rakhmat menghimbau kepada seluruh pengusaha advertising agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan papan reklame serta memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pendirian papan reklame.

Terkait dengan penertiban papan reklame bermasalah, Rakhmat menegaskan akan terus melakukannya. “Sesuai dengan komitmen Bapak Wali Kota, penertiban akan terus kami lakukan hingga Kota Medan yang kita cintai ini bersih dari papan reklame bermasalah” tegas Rakhmat.

Selanjutnya mantan Camat Medan Petisah ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pengusaha advertising yang telah membongkar sendiri papan reklamenya. Rakhmat berharap langkah ini dapat diikuti pengusaha advertising lainnya sehingga keinginan Wali Kota untuk mengembalikan estetika Kota Medan secepatnya terwujud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.