7 Papan Reklame Bermasalah Dibongkar Paksa. 11 Unit Dibongkar Sendiri

NATALIE SEMBIRING. MEDAN — Tim Gabungan Pemko Medan tak kenal lelah sedikit pun dalam menertibkan papan reklame bermasalah. Setiap malam tim gabungan menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah dari sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Seperti yang dilakukan kemarin dulu [Kamis 22/11] malam, tim gabungan kembali membongkar sebanyak  7 unit papan reklame dengan ukuran bervariasi mulai 2 x 10 meter hingga  5 x 10 meter.

Ketujuh papan reklame yang dibongkar berlokasi di sepanjang Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Gajah Mada sampai Jalan Monginsidi.




Umumnya ketujuh papan reklame bermasalah yang dibongkar itu tanpa izin. Selain melanggar peraturan, Pemko Medan juga dirugikan karena pengusaha advertising tidak membayar pajak (retribusi). Di samping itu juga kehadiran ketujuh papan reklame tersebut juga ssangat mengganggu estetika kota. Meski pengusaha advertising telah disurati atas pelanggaran yang dilakukan dan diminta segera memotong sendiri papan reklamenya namun tidak diindahkan. Itu sebabnya tim gabungan turun melakukan pembongkaran paksa.

“Setelah melihat tidak ada itikad baik pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah tersebit, kita pun datang untuk melakukan pembongkaran paksa. Jadi pembongkaran papan reklame yang kita lakukan ini sebagai bentuk penegakan peraturan yang ada. Di samping itu kitajuga  ingin mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota,” kata Sekretaris Satpol PP M Rakhmat Adi Suahputra Harahap.

Ditegaskan Rahmat, pembongkaran papan reklame akan terus dilakukan. Seluruh personel tim gabungan siap bekerja keras siang dan malam hari untuk membersihkan Kota Medan dari papan reklame bermasakah.

“Dengan gencarnya kita melakukan penertiban, insia Allah kita dapat menghabisi seluruh papan reklame bermasalah,” ungkapnya.

Adapun 7 papan reklame yang dibongkar tim gabungan hingga Jumat (23/11) sekitar pukul 04.30 WIB yakni Jalan S Parman, persisnya depan Chandra Kumala Schoolukuran 4 x 6 meter; Jalan S Parman depan PT Pertani (Persero) ukuran 5 x 10 meter; Jalan Kapten Patimura depan GB ukuran 4 x 8 meter; Jalan Patimura depan Badan Pelestarian Danau Toba ukuran 2 x 4 meter.




Kemudian di Jalan Mongonsidi simpang Jalan Jamin Ginting ukuran 4 x 6 meter, Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Patimura ukuran  ukuran 4 x 6  meter serta  Jalan Monginsidi simpang Jalan Jamin Ginting ukuran 2 x 10 meter.

“Pembongkaran ketujuh papan reklame bermasalah berjalan  ini berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Rakhmat.

Tindakan tegas yang dilakukan tim gabungan membuat sejumlah pengusaha advertising  tidak mau mengambil resiko lagi. Dari pada  seluruh materi papan reklame yang dibongkar paksa diamankan tim gabungan, sejumlah pengusaha advertising pun turun untuk membongkar sendiri papan reklamenya.  Tercatat aa 11 papan reklame bermasalah yang dibongkar langsung pemiliknya pada saat tim gabungan ‘menebang” tujuh papan reklame tersebut.

Adapun 11 unit papan reklame bermasalah yang dibongka pemiliknya berada di Jalan S Parman, persisnya  sebelah kanan depan Hotel  Fave ukuran 4×6 meter, Jalan S Parman pas depan power box,  4×8 meter Jalan  S Parman pas kelokan kanan simp Jalan Hasanudin ukuran 4×6 meter ,  Jalan S Parman simpang Jalan  Hayam Wuruk ukuran   6×12  meter, Jalan Patimura depan simpang Jalan Monginsidi ukuran 4×6 meter,

Lalu simpang Jalan Monginsidi ukuran 4×6 , Jalan Monginsidi  persisnya trotoar tengah simpang,  unkurn 5×10  meter,  Jalan Patimura simipang  Jalan Monginsidi  ukuran  4 x 6 meter, Jalan Patimura depan simpang Jalan Moginsidi ukuran 4 x 6 meter, Jalan Patimura depan kantor PT. Dewi nugraha ukuran  4×8 meter serta Jalan Patimura ukuran 4 x 6 meter.

“Kita menyampaikan aprsiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pengusaha advertising yang telah membongkar sendiri papan  Reklamenya. “Semoga langkah ini akan dikuti pengusaha advertising lainnya. Mari kita dukung Pemko Medan melakukan penataan kota dengan mendirikan papan reklame setelah memiliki izin dan mendirikannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” pesannya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.