Kolom Eko Kuntadhi: BUAT APA MENGEMBALIKAN DUIT Rp. 2 M?

Saya ingat kisah Ahok ketika duduk di DPR. Setiap kali kunjungan kerja, ia selalu melampirkan pertanggungjawaban penggunaan uang. Lengkap dengan kuitansi. Laporan ini biasanya diunggah di halaman websitenya. Tidak jarang jumlah uang yang diterima dengan yang dikeluarkan berlebih. Nah, kelebihan uang itu biasanya dikembalikan ke bagian keuangan Setjen DPR. Inilah yang bikin repot.

Dalam sistem akuntansi keuangan pemerintahan, tidak tersedia item pengembalian uang.

Ketika Setjen menerima pengembalian kelebihan uang dari Ahok tersebut, dia bingung mau dimasukan ke pos keuangan yang mana. Mau dimasukan ke pos pengembalian uang, item itu tidak tersedia dalam rincian akutansi di DPR. Wong, biasanya uang perjalanan dinas itu tidak dilaporkan rinci. Paling hanya pos-pos penting saja yang dilaporkan.




Mau dimasukan ke pendapatan, masa sih, institusi DPR punya pendapatan sendiri. Pendapatan apaan?

Nah, saya rasa kini bagian keuangan Kemenpora juga kebingungan, ketika Dahnil Ahzar mengembalikan uang Rp 2 miliar yang tadinya dialokasikan untuk kegiatan Kemah Pemuda Islam. Pertama, uang itu mau dimasukan ke pos akuntansi yang mana?

Ke dua, uang itu keluar bersamaan dengan SPK kegiatan yang sudah menjadi dokumen negara. Output dari keluarnya uang tersebut adalah laporan pertanggungjawaban. Kabarnya pihak PP Muhammadiyah yang mendapat mandat kegiatan (SPK) sudah melampirkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Persoalannya, dari laporan itulah muncul kecurigaan bahwa dana yang diberikan kepada PP Muhammadiyah tidak sesuai peruntukan. Atau paling tidak ada mark-up pada kuitansi-kuitansi laporan. Inilah titik krusial yang sedang di dalami polisi.

Dalam cara berfikir audit, uang tersebut sudah dikeluarkan dari kas negara. Peruntukannya sudah jelas sesuai dengan SPK. Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan juga sudah diatur rinci.

Sekarang, kegiatan sudah dilaksanakan. Laporan pelaksanaan kegiatan juga sudah diserahkan dari pemegang SPK (Pemuda Muhammadiyah) ke Kemenpora. Jika laporan pelaksanaan kegiatan gagal menjelaskan ke mana uang tersebut digunakan, ini yang kemudian jadi masalah hukum.

Lho, kembalikan saja uangnya jika jadi masalah? Beres.

Logika administrasi negara gak sesimpel itu. Uang Rp 2 miliar yang keluar ke pemegang SPK berbeda dengan uang Rp 2 miliar yang dikembalikan. Output dari uang yang keluar itu adalah laporan pertanggungjawaban. Bukan pengembalian uangnya meskipun jumlahnya sama. Sebab, ketika dikembalikan sementara SPK sudah disampaikan kepada pihak pelaksana, apalagi dananya juga sudah dikeluarkan, uang itu mau dicatatkan ke pos akuntansi yang mana?

Pengembalian uang kepada negara biasanya diterima KPK atau polisi, lalu dimasukkan ke pos barang sitaan atau gratifikasi. Itu terjadi kalau kasusnya telah beranjak ke jenjang yang lebih tinggi. Kalau Dahnil ingin uang Rp 2 miliar itu diterima negara, dia harus ikhlas jika dimasukan ke dalam pos barang sitaan.




Kalau sudah begitu, posisinya justru menunggu kejelasan status hukum kasus ini. Barang sitaan hanya bisa diterima jika kasusnya pasti naik ke meja hijau. Artinya, uang yang dikembalikan Dahnil, akan jadi masalah bagi pihak penerima jika dikembalikan ke Kemenpora. Mau diapain atau dicatatkan ke mana?

Lain soal jika dikembalikan ke polisi. Sebagai barang sitaan. Itu artinya status hukum kasus ini sudah jelas bakal naik ke pengadilan.

Memang banyak hal aneh. Dahnil sendiri menjelaskan mengapa ia mengembalikan dana tersebut. Alasannya karena pihaknya tidak setuju dengan acara yang dimaksudkan. Bahkan ada informasi berkenaan soal harga diri organisasi segala.

Masalahnya, kalau memang tidak berkenan dengan konsep acara tersebut, bisa diantisipasi dari awal. Dari sebelum SPK diterima. Atau menolak menandatangi SPK tersebut hingga dana tidak perlu dikeluarkan.

Repotnya justru ketika pemegang SPK malah sudah membuat Laporan Pertanggungjawaban lalu diserahkan ke Kemenpora. Lha, kalau laporan itu sudah dibuat, lalu pengembalian uang buat apa lagi? Wong, dokumen Pertanggungjawaban penggunaan uang sudah dilampirkan. Logikanya duitnya sudah habis, dong.

Singkatnya, duit Rp 2 miliar yang dikeluarkan Kemenpora ke Pemuda Muhammadiyah itu jelas berbeda dengan duit Rp 2 miliar yang dikembalikan mereka ke Kemenpora. Ini bukan soal jumlah. Ini soal status hukum uang tersebut.




Dibuatnya LPJ sebagai bukti bahwa sejak awal tidak ada keberatan dari Dahnil dan timnya terhadap acara tersebut.

Lantas sekarang, entah kenapa, Dahnil justru beralasan mereka merasa tidak sreg dengan program Kemenpora. Bahkan sampai bilang merendahkan harga dirinya segala. Pada kesempatan lain ia membawa-bawa nama Jokowi untuk ikut cawe-cawe pada kasusnya.

Seperti biasa, mungkin itu strategi untuk mengaburkan kasus ini ke pusaran politik. Padahal ini adalah kasus hukum biasa. Gak ada urusan dengan politik. Apalagi dengan Jokowi.

Mestinya, sih, dijalani aja kasusnya dengan baik. Gak usah teriak ini itu. Semakin berteriak, publik justru akan semakin apatis mendengarnya. Apalagi membawa-bawa nama besar Muhamadiyah segala.

“Mas, kenapa duit Rp 2 miliar itu gak disumbangin ke Prabowo aja, sih? Dia kan lagi butuh sumbangan,” ujar Abu Kumkum.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.