Kolom Andi Safiah: TANDING NGAJI

https://www.youtube.com/watch?v=I0_OARuqvjg

 

Andi SafiahIndonesia bukan negara agama, tapi syarat untuk menjadi presiden salah satunya harus bisa ngaji. Bagi saya, ini adalah kebanyolan yang tidak bisa dinalar oleh akal sehat Manusia.

Benar-benar di luar peri Kemanusiaan dan peri Keadilan.

Pasal 6 UUD 45 saja tidak menyebutkan calon presiden harus bisa ngaji. Mari kita baca pelan-pelan apa yang tertuang dalam pasal 6:

“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.”

https://www.youtube.com/watch?v=ia_C-OWcQnc

Ini pedoman dasarnya. Tapi, sepertinya UUD 45 kalah pamor dengan rumor di luar sana dan, karena tidak banyak yang protes, semua berjalan begitu saja. Dari pada ribut kata calo yang sering nongkrong di warung Starbucks.

Jika ini terus dibiarkan, niscaya bangsa ini memang pada saatnya akan bubar, seperti prediksinya Prabowo.

#Itusaja!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.