3 Pengedar Sabu Medan Deli Ditangkap Polsek Kutalimbaru

IMANUEL SITEPU. KUTALIMBARU – 3 tersangka pengedar Sabu berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Ketiganya masing-masing adalah Reza Hanjaya Matondang (26) warga Jl. Tanjung Mulia Gg.Tawon Kelurahan Tanjung Mulia (Medan Deli), Isnan Ritonga (45) warga Jl. Kawat lll Kelurahan Tanjung Mulia Hilir (Medan Deli), dan Ismail (25) warga Jl. Kawat II No. 40 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir (Medan Deli).

Mereka ditangkap saat menunggu pembeli di tongkrongan mereka Jl. Kawat II, Gg Ridho, Kelurahan Tanjung Mulia (Medan Deli) [Selasa 13/2: sekira 10.30 wib]. Bersama barang bukti berupa 4 paket Sabu, ketiga pengedar barang haram ini lantas digelandang ke Polsek Kutalimbaru guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.




Menurut Kapolsek Kutalimbaru (AKP Martualesi Sitepu SH MH) ketika dikonfirmasi oleh reporter Sora Sirulo [Sabtu 17/2], ketiga tersangka berhasil diringkus setelah mendapat informasi dari warga bahwa ketiganya merupakan pengedar narkoba yang sudah lama meresahkan masyarakat. Beranjak dari informasi berharga ini, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Begitu digerebek dan digeledah, ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu di kantong celana salah satu tersangka. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas kembali menemukan paket Sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok disembunyikan di bawah kursi yang mereka duduki.

“Diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang kita temukan seluruhnya sebanyak 4 paket. Setelah diinterogasi, ketiga tersangka mengakui barang bukti itu adalah milik mereka. Mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat ( 1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” kata Martualesi Sitepu.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.