7 Tersangka Kasus 3C Digulung Polsek Delitua

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Sebanyak 7 tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C) digulung oleh Polsek Delitua.

Menurut Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, tersangka M. Abdul Karim Salamudin Nasution (35) warga Jl.n Karya Bakti Ujung, Pangkalan Mansyur (Medan) tertangkap tangan mencuri 1 gawang kabel fiber optik sepanjang 50 meter milik PT Telkom di Jl. Karya Cipta (Medan Johor) [Kamis 18/6: sekira 09.30 Wib].

Tersangka Leoxs Simanjuntak (21) warga Pasar 8 Gg. Robusta Desa Rembung Percut Sei Tuan berhasil diringkus [Senin 22/6: sekira 04.30 wib] setelah melakukan pencurian kereta Yamaha Vixion BK 4806 ADD milik T. Reza Pahlevi saat diparkir di depan rumahnya di Jl. STM Gg. Perbatasan No 18, Kelurahan Suka Maju (Medan Johor).

Tersangka Saut P. Simamora (25) warga Jl. HM Joni No 139 Kelurahan Pasar Merah (Kecamatan Medan Area) diringkus karena melakukan aksi jambret seuntai perhiasan kalung emasĀ  milik Asrama beru Ginting (49) warga Jl. Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani (Medan Tuntungan) [Selasa 23/6: sekira 16.00 wib]. Pada saat itu, korban hendak pergi ke RSU H. Adam Malik. Namun, ketika korban sedang melintas di Jl. Bungalau dengan mengendarai kereta, pelaku langsung merampas kalung yang melekat di leher korban.

Sementara, Tri Cardo Cibro (23) warga Jl. Luku 5 No. 108 Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) ditahan karena terbukti melakukan pencurian kereta Suzuki Satria FU BB 4702 MS milik Preddy Marpaung (27) saat diparkir di depan rumahnya di Jl. Bunga Stella No 7, Kelurahan Simpang Selayang [Selasa 16/6: sekira 09.00 wib].
“Tersangka Denny Putra Yosafat Sihotang (25) warga Jl. Luku 1, Kelurahan Kwala Bekala, ditangkap di Jl. Karya Tani (Medan Johor) [Senin 22/6: sekira 17.00 wib] karena melakukan pencurian kereta Suzuki Spin BK 4225 AJ milik Satinah (39) saat diparkir di depan rumahnya,” kata Kanit.

Tersangka M. Yusni (35) warga Jl. Letda Sujono Gg. Pribadi No 35 (Medan Tembung) diringkus saat melakukan pencurian kereta Yamaha Mio BK 5449 AFL milik Setia Dermawan Bangun (40) [Rabu 18/6: sekira 16.00 wib] saat diparkir di depan rumahnya di Jl. Karya Sari No 12 Pangkalan Mansyur (Medan Johor).

Lain halnya dengan tersangka M. Zulham Efendi alias Ijol (28) warga Jl. Pintu Air 4 Gg. Keluarga (Medan Johor) ini. Tersangka diringkus lantaran tertangkap tangan mencuri helm dan sepasang sepatu milik Arie Kurniawan (24). Saat itu, tersangka mencuri barang milik mahasiswa salah satu perguruan di Medan, di dalam rumah kosnya Jl. Pintu Air 1, Kwala Bekala (Medan Johor).

“Aksi tersangka sempat terpergok oleh korbannya. Tersangka sempat melawan dengan cara menikam lengan korban dengan sebilah pisau dan, lalu, membawa kabur barang milik korban,” kata Martualesi Sitepu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.