AKHIRNYA JONRU GINTING DILAPORKAN KE POLISI

ADINDA DINDA. JAKARTA. Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial.

Demikian detik.com hari ini [Kamis 31/8] mengawali beritanya yang singkat tapi diramalkan akan menjadi viral dalam beberapa hari sehubungan dengan sudah begitu banyaknya orang dan bergitu lamanya mereka menantikan peristiwa ini.

Menurut detik.com lebih lanjut, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid hari ini [Kamis 31/8] dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Selanjutnya detik.com memberitakan bahwa Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.