Alasan Biaya Perpisahan, Siswa SMPN 1 Tigajuhar Kena Pungli

IMANUEL SITEPU. STM HULU. Alasan untuk anggaran biaya perpisahan siswa kelas 9, Kepala Sekolah SMPN 1 Tigajuhar, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seluruh siswanya. Hal tersebut tentu saja membuat orangtua siswa keberatan dan berharap tim saber pungli segera menangkap Longser Gultom, selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Tigajuhar.

Menurut salah salah satu orangtua siswa yang enggan menyebutkan namanya kepada reporter Sora Sirulo [Minggu 14/5: Siang], kutipan liar yang dilakukan terhadap siswa bervariasi. Kepada setiap siswa kelas 9, dikenakan kutipan wajib sebesar Rp 280 ribu per siswa. Anehnya lagi, pungutan liar ini juga dikenakan kepada kelas 7 dan 8, yang sebenarnya tidak ada kaitanya dengan acara perpisahan, yakni sebesar Rp 20 ribu per siswa.

“Kutipan yang dilakukan cukup besar. Untuk setip siswa kelas 9 sebanyak Rp 280 ribu. Kelas di bawahnya sebesar Rp 20 ribu setiap siswa,” bebernya.

Meski sudah tahu jika hal itu melanggar aturan, Ketua Komite dan Kepala Sekolah SMPN 1 Tigajuhar (Longser Gultom) masih nekat melakukan pungutan. Tak ayal, tindakan yang dinilai mengangkangi aturan ini menuai protes dari beberapa orangtua siswa kerena tindakan kepala sekolah sudah termasuk unsur pemerasan.

“Alasannya sih bamyak. Untuk membuat album kenangan, untuk membeli barang kenang-kenangan yang diserahkan kepada sekolah. Serta untuk keperluan perpisahan lainnya seperti konsumsi dan perjalanan wisata ke Parapat, yang kabarnya akan dilaksanakan Jumat [12/5] akan datang,“ tambah orangtua siswa lainnya.




Lanjut dikatakan, dengan tegas, dia keberatan dengan pungutan sebesar itu. Pasalnya pada saat yang bersamaan, orangtua siswa harus pula membayar uang untuk keperluan lainnya.

“Tarikan uang itu harus pula dibayarkan dalam waktu segera,” tuturnya kesal.

Di tempat terpisah, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh pemuda dan pemerhati pendididikan turut menyoroti pungutan yang dinilai liar itu.

“Diminta kepada tim saber pungli segera memeriksa kepala sekolah (Longser Gultom) dan Ketua Komite Sekolah (Bahagia) demi terciptanya pendidikan yang bersih dari pungutan liar,” ujar Ketua DPD LSM PERAK (Peduli Rakyat) Kabupaten Deliserdang (Julianus Barus) kepada reorter Sora Sirulo.

Julianus Barus sangat menyayangkan adanya pungutan biaya perpisahan tersebut.

“Sekolah kan sudah dilarang melakukan pungutan kepada anak didik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Artinya, Sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun dengan dalih apapun juga. Aturannya sudah tegas dan semua sekolah sudah paham untuk ditepati dan harus dilaksanakan, tapi kalau menerima sumbangan tidak masalah,“ terangnya.

Ketua LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) STM Hulu (Mandur Ginting), Ketua PMS STM Hulu (Jamukur) dan pemerhati pendidikan STM Hulu (Hendri Tarigan) juga sependapat bahwa sekolah saat ini harus bersih dari pungutan liar.

Surat edaran pungutan biaya perpisahan yang diserahkan kepada wali murid.

“Kesepakatan sekolah dengan pengurus komite sering dijadikan alat untuk menekan orangtua murid. Seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Tigajuhar, surat persetujuan yang diedarkan kepada orangtua dan wali murid secara tidak langsung merupakan tekanan kepada orangtua murid. Jika tidak menyetujui, orangtua murid takut nantinya anaknya akan mendapat masalah di sekolah,” jelas Hendri.

Hendri pun berharap agar Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan melalui kepala Dinas Pendidikan, mengevaluasi kembali kinerja Kepala Sekolah SMPN I Tigajuhar karena dituding kebijakan yang dibuat tidak sejalan dengan niat pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan bebas pungli.

“Kita sangat kecewa dengan kebijakan yang diambil kepala sekolah ini, jelas jelas pungli dilarang tapi masih diadakan. Maka dari itu, kita meminta agar jabatan kepala sekolah perlu dievaluasi,” kata Hendri lagi.

Selain menyoroti terkait adanya kutipan tersebut, Hendri juga mengaku turut prihatin dengan perjalanan penggunaan Alokasi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMPN I Tigajuhar.

“Sekolah ini setiap tahunnya menerima dana BOS sebesar Rp 370 juta, namun sayang, gedung sekolah saja tidak bisa dicat dan halaman ditumbuhi semak belukar,” ujarnya.

Ketua Komite SMPN1 Tigajuhar (Bahagia) yang ditemui mengaku kalau kutipan biaya perpisahan itu merupakan hasil musyawarah dewan guru dan komite. Bahagia bahkan mengaku tidak mengetahui ada larangan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan uang kepada siswa dalam bentuk apapun juga. Terpisah, Kepala SMP Negeri I Tigajuhar (Longser Gultom) ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan iuran. Menurut dia uang itu adalah untuk keperluan perpisahan siswa kelas 9. Namun, Gultom mengelak, niatan pungutan uang itu sebenarnya bukan berasal dari dirinya, melainkan murni keinginan wali kelas dan para siswa.

“Kegiatan perpisahan yang dilaksanakan di luar sekolah inimerupakan keinginan dari anak-anak, melalui wali kelasnya, kami tidak bisa menolak. Kami edarkan surat pungutan itu kepada wali murid. Sebenarnya kami juga tahu bahwa melakukan pungutan itu menyalahi aturan,“ kata Gultom.

Terkait dana BOS, Gultom mengaku banyak pengeluaran sekolah yang tidak diketahui masyarakat.

“Banyak pengeluaran yang tidak diketahui masyarakat selama saya menjabat. Penerimaan dana BOS mencapai Rp 410 juta, dan untuk tenaga honor saja Rp 15 juta per bulan,” terang Gultom.

Foto header: Putra Tigajuhar








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.