Aniaya Rivo Depari (Bawah Umur), Letkol CPM Kolonel Hendri Simanjuntak Dituntut Hanya 4 Bulan

Orangtua Rico Menganggap Tuntutan Jauh Terlalu Ringan





IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Rivo Kristian Jordan Depari (16), warga Dusun IV Simpang Namo imanuel sitepu 3Pinang Desa Namu Tualang (Kecamatan Biru-biru) yang seorang perwira TNI Letkol CPM Kolonel Hendri Simanjuntak ternyata cuma dituntut 4 bulan. Tuntutan ini sebgaimana dibacakan oleh Oditur Militer (Otmil) Tinggi I Medan Kolonel CHK Syahrial Lubis di hadapan hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan diketuai oleh hakim Kolonel CHK Rosa dengan hakim anggota Kolonel CHK Apel Ginting dan Kolonel CHK Mahmud di Pengadilan Militer Tinggi I Jl. Ngumban Surbakti, Medan [Kamis 24/11].


Setelah mendengar tuntutan itu, Hakim Ketua (Kolonel CHK Rosa) sempat menolak permintaan terdakwa dan penasehat hukumnya yang meminta agar sidang lanjutkan akan digelar 2 minggu ke depan. Namun, Hakim tetap mengagendakan persidangan akan digelar minggu depan [Kamis /12].

Sementara itu, usai persidangan orangtua korban Josep Depari merasa keberatan atas tuntutan tersebut karena dinilai terlalu ringan dan tidak menunjukkan rasa keadilan. Soalnya, anaknya dipukuli, dicekik dan ditunjang serta diancam rumahnya akan dibakar oleh terdakwa.

aniaya-1
Anggota CPM Letnan Kolonel Hendri Simanjuntak saat mengikuti persidangan.

“Tuntutan yang dibuat Otmilti itu sangat terlalu ringan. Bayangkan anak di bawah umur masih 16 tahun dianiaya, dipukuli, ditunjang, dicekik dan rumah saya mau dibakar hanya dituntut 4 bulan. Saya berharap majelis hakim yang mulia  memvonis terdakwa Letkol Henri seberat-beratnya sesuai dengan undang undang perlindungan anak. Sebab tindakannya selaku TNI berpangkat Perwira Letkol CPM tidak sepantasnya menganiaya seorang anak kecil yang masih di bawah umur,” jelas Josep Depari.

Lanjut dikatakan, dia juga menyesalkan keputusan Otmilti yang tidak mengikut sertakan undang-undang perlindungan anak untuk menjerat Letkol CPM Hendri Simanjuntak, beber Josep Depari yang juga Ketua Reclassering Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat Komisariat Kabupaten Delisrdang.

Sedangkan ibu korban Karyanna br Ginting (48), ketika ditemui di kediamanya di Desa Namo Tualang (Kecamatan Biru-biru_ [Jumat 25/11] menuturkan, aksi kejam yang dilakukan Letkol Hendri terhadap anaknya terjadi, 29 Desember 2015 sekitar pukul 11.30 wib. Saat itu, Karyanna beru Ginting mengaku sedang membersihkan halaman rumahnya. Tak lama berselang, satu unit mobil Avanza berhenti di halaman rumahnya.




Selanjutnya, pelaku Letkol Hendri Simanjutank dan ayahnya PS Simanjuntak keluar dari dalam mobil lalu menanyakan keberadaan suaminya Josep Depari. Karena Josep Depari tidak berada di rumah, Karyanna beru Ginting kemudian menyuruh anaknya Rivo Kristian Jordan Depari untuk mencarinya.

Karena tidak ketemu, akhirnya Rivo pulang dan memberitahukan kepada ibunya Karyanna Beru Ginting. Lantaran tidak bertemu dengan Josep Depari, PS Simanjuntak dan anaknya Letkol Hendri Simanjuntak langsung memarahi Rivo dan ibunya Karyanna Beru Ginting karena dituding mustahil tidak mengetahui keberadaan Josep Depari. Mengingat Rivo telah berupaya mencari keberadaan ayahnya namun tidak kunjung ketemu, Rivo pun langsung menjelaskan hal tersebut kepada Letkol Hendri Simanjuntak dan ayahnya.

aniaya-2
Korban Rivo Kristian Jordan Depari (16) menunjukkan foto bekas lukanya.

Namun lagi-lagi, Lekol Hendri Simanjuntak dan ayahnya kembali memarahi Karyanna Beru Ginting sambil menunjuk ke muka Karyanna Beru Ginting. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap ibunya, Rivo yang sebelumnya duduk di atas sepeda motornya lalu mendekati ibunya. Akan tetapi, begitu Rivo mendekat, Letkol Hendri Simanjuntak langsung meninju kepala dan wajah Rivo berulangkali. Bukan hanya sampai di situ, Letkol Hendri Simanjuntak kemudian menunjang korban hingga tersungkur ke tanah di hadapan puluhan warga yang mulai mengerumuni lokasi.

“Anak saya berulang kali ditinju dan ditunjanginya serta mencekik leher anak saya hingga sampai sulit bernapas,” ujar Karyanna sembari mengatakan untung saja penduduk sekitar berdatangan dan berusaha melerainya (kalau tidak, bisa anaknya meninggal).

Lanjut dikatakan, tidak puas menganiaya anaknya, anggota CPM Letkol Hendri Simanjuntak juga mendorong tubuh Karyanna hingga terjatuh dan kemudian pergi begitu saja. Sebelum beranjak dari halaman rumah korban, Letkol Hendri Simanjuntak menabur ancaman dengan berkata: “Awas kau di luar, kubunuh kau dan kubakar rumahmu ini.”

“Mendengar ancaman itu, ibu mertua saya yang yang sedang berada dirumah, langsung jatuh pingsan,” ujar Karianna mengakhiri.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.