B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. Terungkapnya kasus penipuan Koperasi Sepakat Bersama yang berkedok simpan pinjam berawal dari adanya surat selebaran kepada nasabah yang berbunyi: Sesuai hasil rapat pengurus KSU Sepakat Bersama, bagi anggota yang telah bermohon akan mengambil simpananya agar datang pada tanggal 15 September ke Kantor KSU Sepakat Bersama.
Nasabah pun menuju kantor tersebut dan mengira akan ada pencairan yang ditandatangani langsung oleh Devi Adriani Simanjuntak SP dan Nelly Sihite SH selaku penasehat hukumnya.
Ternyata itu tipuan belaka sehingga nasabah pun mengamuk dan mengarak keduanya ke Mapolres Karo.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Nelly Sihite SH didampingi Devi mengatakan bahwa mereka mau membayar uang itu, tetapi pengurus terlebih dahulu menyetorkan uang itu.
“Ada saya bawa uang. Kalau kurang bisa saya ambil di ATM saya. Awal adanya masalah ini, terkait adanya salah satu anggota keluarga butuh uang koperasi melalui pegawai namun tak dapat direalisasi. Ketua berdalih penyetoran uang amburadul dari anggota sehingga para bawahannya pun tidak dapat lagi terkontrol. Nasabah ada berkisar 1.400 orang dan ketua tetap tanggungjawab,” ujar Nelly dengan tangan bergetar.
Disambung Devi lagi, koperasi ini hancur karena anggota dan pegawai tidak menyetorkan uang nasabah, hingga puluhan juta rupiah.
“Tetapi para pegawai ditanyakan membantah keras, malah balik menuduh Devi memutarbalikkan fakta karena takut masuk penjara,” ujar seorang ibu boru Sinambela.