Baliho Peringatan Jangan Memasuki Zona Merah Sinabung

Emmy F. PurbaEMMY F. PURBA. KABANJAHE — Menindaklanjuti larangan memasuki Zona Merah Erupsi Sinabung, pemerintah melalui pihak-pihak terkait melakukan pemasangan baliho di Danau Lau Kawar (Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo). Danau ini berada di Zona Merah Erupsi Sinabung. Tapi, sebagaimana telah diberitakan oleh SORA SIRULO (lihat di SINI), danau yang dulunya merupakan salah satu tujuan wisata di Dataran Tinggi Karo ini masih tetap padat dikunjungi oleh wisatawan, khususnya para pemuda dan remaja dari Medan.

Kepala Desa Kuta Gugung (Kecamatan Namanteran) (Paskah Andreas Ginting) menuturkan, pihak-pihak yang turut serta dalam pemasangan baliho ini adalah Dandim 0205, Koramil Simpangempat, Camat Namanteran, Kades Sukanalu, Kades Kuta Gugung, Kades Singgarang-garang, Kades Kutarayat, Kades Naman Teran, Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, PVMBG (vulkanologi), Polsek Simpangempat, warga sekitar Danau dan beberapa awak media.

Melalui pemasangan spanduk ini, pemerintah menginstruksikan kepada masyarakat bahwasanya kawasan Danau Kawar masih masuk Zona Merah Erupsi Sinabung. Artinya, warga maupun wisatawan belum diperbolehkan memasukinya apalagi melakukan aktivitas.

Zona Merah bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama mengingat status Gunung Sinabung masih Level IV (Awas) yang berarti bisa meletus kapan saja dan sangat berbahaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.